Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-11-2017
  • 274 Kali

Pemkab Sumenep Segera Lakukan Penataan UPTD

Media Center, Selasa ( 14/11 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep secepatnya melakukan penataan terhadap kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang ada di masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya perlu menata keberadaan UPTD di Organisasi Perangkat Daerah, menyesuaikan dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD.

“Masing-masing daerah, utamanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai aturan itu memiliki waktu 6 bulan, untuk melakukan penataan UPTD, sehingga UPTD yang ada wajib menyesuaikan dengan Permendagri itu,”tegas Bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Sumenep, Mohammad Ramli, S,Sos saat Rakor Sosialiasi Permendagri tersebut di Kantor Bupati, Selasa (14/11).

Bupati menyatakan, pihaknya segera melakukan langkah strategis dengan mereview terhadap UPTD yang sudah ada, dalam rangka mengevaluasi terhadap UPTD yang tetap eksis, UPTD yang perlu dilakukan pengembangan dan menentukan penghapusan UPTD. Bahkan pihaknya juga melakukan penghitungan beban kerja, baik terhadap UPTD yang sudah ada maupun pembentukan UPTD baru jika memang memiliki urgensi.

“Kami juga menyiapkan kajian terhadap UPTD yang perlu dilakukan penataan, termasuk pembentukan UPTD baru, sebagai salah satu persyaratan yang harus terpenuhi dalam penataan UPTD. Selain itu melakukan inventarisasi terhadap permasalahan kelembagaan yang ada di masing-masing perangkat daerah,”katanya.

Bupati berharap penataan kembali UPTD itu dilakukan secara selektif dan berdasarakan atas kebutuhan riil, serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan penghitungan beban kerja untuk menentukan klasifikasi UPTD, hendaknya dilakukan secara obyektif.

“Saya meminta jangan sampai pembentukan UPTD justru mengakibatkan rasio belanja pegawai tinggi, sehingga membebani keuangan daerah. Karena itu harus adanya kesamaan pandangan dan cara berfikir, bahwa penataan kelembagaan bukan sebatas penataan struktur semata, melainkan juga sebagai pelembagaan jaringan kerjasama yang ada terhadap setiap perubahan,”pungkas Bupati dalam sambutan tertulisnya. ( Yasik, Esha )