Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-05-2019
  • 968 Kali

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Dan Pemakai Sabu

Media Center, Rabu ( 29/05 ) Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, membekuk pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu dilakukan saat empat pemuda yang sedang asik pesta sabu pada Selasa (28/05/2019) malam sekira pukul 22.00 WIB.

"Empat pemuda yang meresahkan masyarakat tersebut berhasil diringkus di kamar milik MN jalan Jaksa Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S., Rabu (29/05/2019)

Ia menuturkan, penangkapan tersebut atas dasar informasi dari masyarakat bahwa keempat tersangka sering melakukan pesta Narkoba.

Sehingga anggota Satreskoba melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan ke empat tersangka dan setelah mendapat informasi yang benar-benar falid atau A 1 maka dilakukan penggerebekan yang sekaligus penggeledahan terhadap tersangka yang sedang pesta sabu.

“Dari hasil penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan Narkoba jenis sabu dan alat hisap," tuturnya.

Keempat tersangka tersebut, inisial RNP (21) warga Dusun Panggung Desa Karanganyar Kecamatan Kalianget, inisal MIR (22) warga Desa Pangarangan Kecamatan Kota, inisial MNI (22) warga Desa Marengan Daya, inisial SM (22) warga Desa Baban Kecamatan Gapura.

“Dari keterangan keempat tersangka bahwa, barang haram itu dibeli dari salah seorang ibu rumah tangga berinisial HS (47) warga Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget," ujarnya.

Selanjutnya, Satreskoba melakukan pengembangan, dengan menggerebek HS di rumahnya yang disertai penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) beberapa kantong plastik klip kecil berisi Narkoba jenis Sabu dan alat hisap.

Kini kelima tersangka beserta beberapa barang buktinya (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Karena melakukan tindakan melanggar hukum, maka kelima tersangka atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal, 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, dari tangan RNP dan kawan-kawan 1 pocket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu 0,56 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari bonk terbuat dari botol plastik, 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 unit HP merk Oppo warna merah. Dan dari MIR 1 unit HP merk Oppo warna gold kombinasi putih, dari tangan MNI HP merk Oppo F1s, dari HS HP merk Oppo A37.

Sedangkan dari, inisial H 10 pocket kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu total 3,88 gram, satu buah fomoet kecil warna kuning, seperangkat alat hisap, satu buah sendok sabu, uang sebanyak Rp450.000,00 hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu kepada RNP, dan satu buah HP merk Mito warna hitam. ( Nita, Fer )