Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-01-2005
  • 462 Kali

SATPOL PP SIDAK SPBU DI SUMENEP

Sumenep-Infokom News Room : Setelah sebelumnya Bupati Sumenep KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM mengeluarkan Surat Edaran kepada para pemilik SPBU di Sumenep, agar tidak melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan drum bila tidak membawa HO dan surat ijin dari Camat setempat, serta tidak melayani pembelian pakai drum pada siang hari atau saat ada antrian dari pengguna kendaraan bermotor. Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Sumenep beberapa waktu lalu, terkait indikasi terjadinya kelangkaan BBM di Sumenep. Namun ternyata Surat Edaran Bupati tersebut tidak sepenuhnya mendapat perhatian atau digubris oleh para penjual BBM, utamanya minyak solar dan premium atau bensin. Dari pelaksanaan sidak yang dilakukan Satpol PP Sumenep, Selasa (25/01) dibeberapa SPBU terbukti di sejumlah SPBU di Kabupaten Sumenep masih ada SPBU yang tetap mokong melakukan penjualan BBM kepada pembeli dengan menggunakan drum tanpa HO dan Surat Ijin dari Camat setempat. Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Drs. H. RB. As’ari Syahid, MM kepada sejumlah wartawan mengatakan, saat sidak pertama dilakukan terhadap 7 SPBU di Sumenep, ternyata pihaknya mendapati salah satu SPBU, tepatnya di Desa Pamolokan masih melakukan penjualan terhadap pembeli BBM yang menggunakan drum pada siang hari tanpa surat ijin dari Camat setempat dan tidak memiliki HO. Menurut As’ari Sahid, dari hasil temuannya itu, pihaknya akan melaporkan kepada Bupati Sumenep, sebab pihaknya belum dapat melakukan tindakan yang tegas setelah menemukan pelanggaran tersebut. Namun yang jelas tegas As’ari, setiap hari ia akan melakukan sidak kesejumlah SPBU di Sumenep, sehingga kondisi BBM akan dapat normal kembali, artinya tidak ada antrian dengan pengisian BBM pada kendaraan bermotor, baik bensin maupun solar yang sementara ini sering kosong, dan harus antri yang mestinya tidak perlu terjadi, apalagi jumlah SPBU di Sumenep telah cukup banyak. ( Ren, Diek, Im, Esha )