News Room, Rabu ( 30/03 ) Sebanyak 4 pemain judi sabung ayam dibekuk tim jajaran resmob Polres Sumenep, di sebuah tegalan di Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan. Keempat pemain tersebut, yakni Bahrudin (36), warga Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Abdurrahman (47) dan Subahran (55), keduanya warga Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, serta Sutrayah (50), warga Desa Lebbeng Timur, Kecamatan Pasongsongan. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, yang dilanjutkan dengan penggerebekan. “Sebenarnya informasi mengenai sabung ayam itu, sudah lama kami dapat. Tapi, pelakunya baru tertangkap tangan saat perjudian berlangsung,”kata Edy Purwanto, pada wartawan diruang kerjanya, Sumenep, Rabu (30/03). Edy mengungkapkan, pelaku hanya berhasil ditangkap 4 orang, sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri. “Ini karena keterbatasan personel dilapangan, sehingga banyak yang lolos dari penangkapan tersebut,”terangnya. Di tempat kejadian perkara (TKP), kata Edy, polisi menyita 17 sepeda motor yang diduga milik pemain judi sabung ayam, 5 ekor ayam beserta arena aduan, dan uang tunai senilai Rp. 102.000,00. “Para pelaku beserta barang bukti, sekarang diamankan di Mapolres Sumenep, untuk penyilidikan lebih lanjut,”ungkapnya. Dan, keempat pemain judi sabung ayam tersebut, bakal dijerat pasal 303 KUHP, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )