Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-09-2019
  • 830 Kali

Selama Tujuh Bulan, BNN Sumenep Tangkap 3 Pengedar Sabu

Media Center, Selasa ( 10/09 ) BNN Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap 3 (tiga) pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi selama 7 (tujuh) bulan sejak Februari hingga September 2019.

Berdasarkan rilis BNN Kabupaten Sumenep, penangkapan pertama, pada tanggal 21 Februari 2019 di jalan Trunojoyo Gang Jalan Perhutani, Kolor Kecamatan Kota. Tersangka berinisial MI alias PCS, kelahiran Sumenep.

Penangkapan kedua, AM, kelahiran Kabupaten Pamekasan 11/08/1978 dan RD, pria kelahiran Pamekasan 25/06/1981. Tersangka ditangkap BNN Kabupaten Sumenep pada tanggal 04 September 2019 di sebuah rumah kos di Desa Lawang Daya Kecamatan Pademawu Pamekasan.

“Barang Bukti (BB) yang disita dari MI alias PCS berupa 1 pocket berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,85 gram,” terang Kepala BNN Kabupaten Sumenep Bambang Sutrisno, saat pres rilis, Selasa (10/09/2019).

Selain itu, 1 pocket berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,76 gram. 1 pocket isi sabu-sabu berat brutto 0,70 gram. Dan 1 pocket lagi berisi sabu-sabu seberat 0,51 gram. “Total keseluruhan 2,82 gram sabu-sabu,” terang Bambang.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan BNN, berupa 1 buah HP, sejumlah uang dan dua bungkus klip plastik kecil, serta satu buah timbangan electric merk idealife. Selain itu, satu buah sendok plastik kecil dan satu roll alumunium foil.

“Barang haram tersebut diperoleh MI alias PCS dari seorang kurir di Kabupaten Sampang. MI alias PCS telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep,” ujarnya.

Sementara BB RD berupa butir pil ekstasi merk spongbob warna hijau seberat 43 setengah. Ada pula sejumlah pecahan uang puluhan dan ratusan dengan jumlah total Rp2.315.000,-.

Selain BB tersebut, masih ada 1 bungkus klip plastik sedang. 2 buah HP, dan 3 ATM.

“Sedangkan dari AM, BNN berhasil menyita 1 unit HP dan 1 ATM,” tambah Bambang.

Khusus kedua tersangka RD dan AM dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1.

“Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tukasnya. ( Nita, Fer )