Media Center, Jumat ( 27/01 ) Gara-gara pesta sabu, Ismed Aviv (25) tahun, warga jalan W.R. Supratman Nomor 01 Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk Satreskoba Polres Sumenep saat mau melakukan pesta sabu.
Tersangka diringkus sekitar pukul 22.15 WIB saat hendak pesta narkotika jenis sabu di kost-kosan di Jalan Dr. Cipto 5 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dan tersangka berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Penangkapan terhadap tersangka pesta sabu tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat kalau di tempat kost tersebut ada penghuninya (tersangka, red) yang sering menggunakan Narkotika jenis sabu,” kata Kabag Humas Polres AKP Hasanuddin,” Jumat (27/01/2017).
Ia mengungkapkan, tersangka terbukti memiliki, menguasai dan atau menyimpan sabu untuk dikomsumsi seberat 0,78 gram.
Barang bukti yang disita di TKP dari tersangka berupa, 2 (dua) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor masing-masing kurang lebih 0,44 gram dan 0,34 gram (berat keseluruhan kurang lebih 0,78 gram), 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah kotak tempat rokok, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna ungu.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. ( Nita, Fer )