News Room, Jumat ( 18/11 ) Tim Gabungan Polres bersama TNI Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus tiga pemuda saat pesta sabu di sebuah kamar rumah milik Baihaki, Dusun Laok Songai, Desa Bilapora Barat, Kecamatang Ganding.
Ketiga tersangka itu, Gilang Ramadhan (20), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Ifandi (20), warga Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, dan Retno Hari Firmansyah (25), warga Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
“Petugas hanya bisa menangkap 3 pemuda, sedangkan pemilik rumah lolos dari sergapan," kata Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.IK., M.Si melalui Kasubag Humas, AKP Hasanudin, Jumat (18/11/2016).
Ia menuturkan, tersangka diringkus berkat informasi dari warga setempat, yang menyatakan di rumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu.
"Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain, sembilan (9) poket/kantong plastik kecil berisi sabu, tujuh (7) plastik kecil kosong, dua (2) buah alat hisap (bong), satu (1) botol cairan alkohol dan tiga (3) buah korek api, serta uang tunai sebesar Rp. 950.000,00," terangnya.
Ia mengungkapkan, untuk sementara ketiga tersangka tersebut disangkakan sebagai pemakai, karena tertangkap tangan saat pesta sabu. Dan mereka sedang menjalani proses pemeriksaan Penyidik Polres.
"Tersangka berikut barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi M 2355 WB warna hijau, diamankan," ungkapnya.
Untuk pemilik rumah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep.
"Bagi ketiga tersangka, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (1) Jo. Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. ( Nita, Fer )