Media Center, Kamis ( 27/06 ) Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep mengikuti Pengukuhan Masa Jabatan delapan tahun, termasuk juga Kades di Kecamatan Pragaan berjumlah 11 orang, di Pendopo Keraton Sumenep.
Sebelas Kades yang dimaksud adalah Kepala Desa Karduluk, Aeng Panas, Prenduan, Jaddung, Pragaan Laok, Pragaan Daya, Sentol Laok, Pakamban Daya, Larangan Pereng, Rombasan, Kaduara Timur.
Sebanyak 300 Kades dikukuhkan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan dilanjutkan dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengharapkan Kades yang sudah dilantik dapat menyelesaikan apa yang menjadi tujuan, baik dalam pembangunan desa, ekonomi, visi dan misi sejak dilantik.
"Kepala desa ini sebagai tulang punggung dari pemerintah, baik daerah maupun pusat. Maka jaga amanah perpanjangan masa jabatan ini dengan baik," terangnya, Kamis (27/06/2024).
Sementara Camat Pragaan Indra Hernawan berharap, Kades yang sudah dilantik di Kecamatan Pragaan agar semakin mantap dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
"Semoga perpanjangan jabatan semakin memantapkan kinerja Kades untuk Pragaan makin ceria," harapnya. ( KIM-Pragaan/Ismi,Fer )