Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-01-2025
  • 33 Kali

Ini Penjelasan Kadisdukcapil Sumenep Terkait Perubahan Nomor KK Bila Pindah Alamat

Media Center, Kamis ( 16/01 ) Berdasarkan ketentuan Pasal 61 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bahwa Nomor Kartu Keluarga (KK) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan Kepala Keluarga. Berarti dalam hal kepala keluarga pindah alamat dan tidak diikuti oleh anggota keluarga lainnya akan diterbitkan nomor kartu keluarga baru.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy, mengatakan, ketika ada penduduk yang telah memiliki KTP-el dan ingin tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga berdasarkan penjelasan atas ketentuan pasal 61 ayat (1) pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

"Dalam Undang-Undang ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepala keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak yang bertanggung jawab terhadap keluarga," jelas Syahwan, Kamis (16/01/2025).

Dikatakan pula, Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal seorang diri atau kepala kesatrian kepala asrama, kepala rumah yatim piatu dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.

Syahwan, juga menegaskan, setiap kepala keluarga wajib memiliki KK meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya. Karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.

"Dalam hal ini penduduk yang telah memiliki KTP-el yang bertempat tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga dengan status kepala keluarga," paparnya. ( Ren, Fer )