News Room, Senin ( 25/11 ) Sebanyak 17 aktivis yang tergabung dalam aliansi rakyat Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Senin (25/11) pagi, berunjuk rasa ke gedung DPRD setempat. Mereka menuntut hak-hak warga Masalembu dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, utamanya anggota DRPD setempat, terkait penuntasan persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang tak kunjung terselesaikan di Kepulauan Masalembu. Sambil berorasi, belasan aktivis itu juga membawa poster, diantaranya bertuliskan "Cabut Ijin APMS". "Kami menuntut dewan yang merupakan wakil rakyat, supaya menuntaskan kelangkaan BBM di kepulauan. Kemana wakil rakyat, kenapa persoalan BBM belum bisa diselesaikan hingga saat ini. Padahal sudah lebih satu bulan warga Masalembu mengeluh soal kelangkaan BBM ini,"teriak satu orator aksi, Ahmad Soleh, didepan gedung DPRD Sumenep, Senin (25/11). Kondisi ini menjadi fakta jika Pemkab ternyata tidak mampu menyelesaikan persoalan BBM di kepulauan sebagai bukti awal Pemkab telah tersandera oleh kepentingan ekonomi pengusaha. "Lebih baik cabut saja ijin APMS itu. Apalagi pemkab sudah memberikan rekom bagi pengusaha non APMS untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Ini menandakan pengusaha rekom jauh lebih mampu menjadi distributor BBM yang baik. Lalu untuk apa APMS?,"tegasnya. Setelah berorasi sekitar 15 menit, akhirnya tiga anggota dewan, yakni Darul Hasyim, Moh. Riyadi dan Dul Sari menemui para pendemo. Tidak puas dengan penjelasan yang diberikan para wakil rakyat, belasan aktivis melakukan audiensi dengan anggota Komisi A DPRD Sumenep, dihadiri Kabag Perekonomian Setdakab, Moh. Hanafi, SIP dan Assisten Pembangunan Ekonomi Sekretaris Kabupaten Sumenep, Ir. H. Moh. Syahrial,MM. Menurut H. Syahrial, Pemkab sudah berupaya mengatasi kelangkaan BBM di kepulauan, termasuk Masalembu. "Dalam pekan ini kami akan memanggil pengelola APMS (Agen Premium Minyak dan Solar), untuk menanyakan pola pendistribusian BBM hingga langka seperti saat ini,"ujarnya. Mengenai pencabutan ijin APMS, lanjut Syahrial, pihaknya tidak bisa melakukan hal itu. Sebab, bukan kewenangan Pemkab Sumenep. "Yang berhak mencabut ijin APMS hanya Pertamina. Pemkab hanya pengawasan saja,"pungkasnya. ( Nita, Esha )