Sumenep-Kominfo News Room : Belum hilang ingatan tentang peristiwa pencabulan terhadap seorang bocah berusia 8 tahun warga Desa Nyabakan Barat Kecamatan Batang-batang, yang terjadi Agustus kemarin. Kali ini, peristiwa serupa juga menimpa seorang bocah berusia 7 tahun, sebut saja Bunga warga Desa Kebonagung Kecamatan Kota Sumenep yang terjadi bulan Juli 2006 kemarin. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari korban, bahwa perbuatan bejat itu dilakukan 2 orang tetangganya, yakni berinisial MM (12) dan ED (20), warga Desa setempat. Ia menuturkan, perbuatan cabul itu, pertama kali dilakukan tersangka ED sekitar Juli 2006 kemarin pukul 19.00 WIB, ketika korban pulang dari ngaji. Pada saat itu, rumah korban sedang kosong, sehingga dimanfaatkan oleh tersangka, dengan menyuruh korban tidur diatas kasur, kemudian tersangka langsung meluncurkan aksinya dengan menempelkan burungnya ke sangkar korban. Sementara itu, pada bulan yang sama kejadian serupa juga dilakukan tersangka MM dengan mencabuli korban, yakni sekitar pukul 12.00 WIB dirumah tersangka ED. Bahkan, korban juga bercerita, bahwa setelah bermain kuda-kudaan, 2 tersangka memberi uang Rp.1.000,00. Namun, perbuatan itu ternyata diketahui oleh warga sekitar, sehingga langsung dilaporkan kepada orang tua korban. Mualimin menjelaskan, mengetahui hal itu, ibu korban berinisial SP (38) warga Desa Kebonagung Kecamatan Kota Sumenep tertanggal 4 September 2006 melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep. Ia menyatakan, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang konkrit, pihaknya saat ini masih melakukan visum terhadap korban, apakah betul telah dicabuli atau tidak. (Nita,Ong,Esha)