Media Center, Rabu ( 17/06 ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang merupakan penjelasan terhadap kinerja pelaksanaan APBD 2025.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, dalam penyampaiannya mengungkapkan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep selama 2025.
Kinerja pelaksanaan APBD 2025 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029; Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025; Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Hasil Penyerahan Opini dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK telah dilaksanakan pada 26 Mei 2026. Syukur alhamdulillah atas perkenan Allah SWT dan kerja sama yang baik dari semua pihak, sehingga Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapatkan kembali opini tertinggi, yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang kesembilan kalinya secara berturut-turut,” ujarnya, Rabu (17/06/2026).
Dikatakan, pencapaian Opini WTP ini bukan sekadar prestasi, namun juga wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan pengelolaan keuangan secara akuntabel.
Capaian ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan kolaborasi seluruh pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati berharap, ke depan pencapaian ini dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi, untuk senantiasa meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, demi terwujudnya Kabupaten Sumenep yang semakin unggul, mandiri, dan sejahtera, serta mendorong perkembangan lebih baik agar dapat terwujud pemerintahan bersih, dan tata kelola keuangan lebih baik.
Selanjutnya, Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, disampaikan dalam 3 (tiga) bagian materi pemaparan.
Pertama, tentang Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah dan Prioritas APBD. Kedua, Gambaran Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dan Ketiga, merupakan Gambaran Kinerja Keuangan Daerah dan Ringkasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025.
Salah satu upaya untuk mewujudkan visi Kabupaten Sumenep, maka dirumuskan misi prioritas pembangunan periode 2025-2030, yakni membangun Kualitas Sumber Daya Manusia Berdaya Saing Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Penguatan Ekonomi Berbasis Kawasan dari Hulu ke Hilir, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan, Inovatif dan Responsif dalam Melayani Masyarakat.
Melaksanakan Pembangunan Berazas Gotong Royong dan Berkearifan Lokal, serta Memperkuat Pembangunan Infrastruktur Berbasis Lingkungan Hidup yang Berimbang Antara Daratan dan Kepulauan.
“Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS yang menjadi kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD, telah disusun dengan memperhatikan asumsi makro maupun acuan lain, kemudian kami jadikan acuan dasar sebagai penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Sumenep pada 2025 telah melaksanakan program dan kegiatan berupa 242 program, 470 kegiatan dan 634 sub kegiatan yang diampu oleh 55 (lima puluh lima) OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Secara garis besar Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 sebagaimana yang telah dijabarkan dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2025, untuk capaian kinerja pembangunan daerah Kabupaten Sumenep melalui capaian Indikator Kinerja Tujuan, dapat disampaikan, seperti; Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Angka Kemiskinan, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), Gini Ratio, Indeks Reformasi Birokrasi, serta Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kumulatif.
“Selain 6 (enam) Indikator kinerja, terdapat 17 sasaran strategis dengan 25 indikator kinerja. Predikat Capaian Indikator Kinerja Sasaran yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumenep 2025 berdasarkan Rata-Rata Capaian Realisasi, yakni 153,90 persen atau sangat berhasil,” paparnya.
Untuk diketahui, ringkasan Realisasi APBD Kabupaten Sumenep dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025, yang tercermin pada ringkasan realisasi Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan dapat diuraikan sebagai berikut:
Pada Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Pendapatan Daerah, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar 2 triliun 445 miliar 135 juta 909 ribu 383 Rupiah 2 sen terealisasi Total Pendapatan Tahun Anggaran 2025 sebesar 2 triliun 520 miliar 672 juta 425 ribu 314 Rupiah 31 sen atau 103,08 persen, yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Target pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar 322 miliar 859 juta 878 ribu 390 Rupiah 2 sen terealisasi sebesar 382 miliar 846 juta 550 ribu 788 Rupiah 31 sen atau sebesar 118,57 persen.
Sedangkan Pendapatan Transfer dengan target pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar 2 triliun 109 miliar 775 juta 30 ribu 993 Rupiah terealisasi sebesar 2 triliun 125 miliar 881 juta 619 ribu 240 Rupiah atau sebesar 100,76 persen.
Kemudian Lain–Lain Pendapatan yang Sah pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar 12 miliar 501 juta Rupiah terealisasi sebesar 11 miliar 944 juta 255 ribu 286 Rupiah atau sebesar 95,54 persen.
Selanjutnya, ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar 2 triliun 704 miliar 927 juta 219 ribu 316 Rupiah 20 sen dengan Realisasi Total Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar 2 triliun 463 miliar 350 juta 643 ribu 422 Rupiah 99 sen atau 91,06 persen dengan rincian: Belanja Operasi pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar 1 triliun 973 miliar 16 juta 198 ribu 769 Rupiah 96 sen terealisasi sebesar 1 triliun 777 miliar 80 juta 937 ribu 872 Rupiah 60 sen atau sebesar 90,06 persen.
Belanja Modal pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar 144 miliar 421 juta 480 ribu 160 Rupiah 39 sen terealisasi sebesar 127 miliar 202 juta 538 ribu 28 Rupiah 39 sen atau sebesar 88,07 persen.
Belanja Tidak Terduga pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar 5 miliar 517 juta 753 ribu 845 Rupiah 85 sen terealisasi sebesar 2 miliar 119 juta 360 ribu 775 Rupiah atau sebesar 38,40 persen.
Transfer pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar 581 miliar 971 juta 786 ribu 540 Rupiah terealisasi sebesar 556 miliar 947 juta 806 ribu 747 Rupiah atau sebesar 95,70 persen.
Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Pembiayaan Netto Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar 259 miliar 791 juta 309 ribu 933 Rupiah 18 sen terealisasi sebesar 259 miliar 878 juta 723 ribu 60 Rupiah 18 sen. Pembiayaan Tahun Anggaran 2025 meliputi: Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar 259 miliar 791 juta 309 ribu 933 Rupiah 18 sen terealisasi sebesar 259 miliar 878 juta 723 ribu 60 Rupiah 18 sen atau 100,03 persen. Dan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 adalah nihil.
Dan Sisa Lebih Perhitungan pada Tahun Anggaran 2025 sebesar 317 miliar 200 juta 504 ribu 951 Rupiah 50 sen, dengan penjelasan sebagai berikut: Pendapatan sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar 2 triliun 520 miliar 672 juta 425 ribu 314 Rupiah 31 sen dan Belanja Daerah sebesar 2 triliun 463 miliar 350 juta 643 ribu 422 Rupiah 99 sen, sehingga terdapat Surplus sebesar 57 miliar 321 juta 781 ribu 891 Rupiah 32 sen.
Sedangkan Pembiayaan Netto sebesar 259 miliar 878 juta 723 ribu 60 Rupiah 18 sen. Dengan demikian pada akhir 31 Desember 2025 terdapat sisa lebih perhitungan sebesar 317 miliar 200 juta 504 ribu 951 Rupiah 50 sen.
Atas Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Sumenep. Diharapkan dapat memberikan gambaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada sidang paripurna DPRD Sumenep, karena disadari bahwa sepanjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumenep tentunya masih jauh dari sempurna.
“Untuk itu, kami mohon dukungan dari segenap anggota DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di tahun mendatang,” tandasnya.
Sementara rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, juga dihadiri para Pimpinan DPRD, anggota Forkopimda, Sekdakab Sumenep, para Asisten Setdakab Sumenep, Pimpinan OPD, Camat, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat, serta pers. ( Ren, Fer )