Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-08-2018
  • 1071 Kali

2 Warga Sumenep Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu Dan Sajam

Media Center, Selasa ( 28/08 ) Dua warga asal Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian setempat karena kedapatan membawa atau memiliki senjata tajam (sajam) dan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua warga tersebut berinisial M (40) dan AG (43), warga Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno menjelaskan, para tersangka ditangkap di pinggir sungai Desa setempat. Berawal dari informasi warga bahwa terlapor membawa senjata tajam dan sabu sehingga petugas melakukan penangkapan.

"Saat penggeledahan kedapatan barang bukti sajam dan sabu, sehingga mereka ditangkap," katanya, Selasa (28/08).

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua tersangka yakni satu poket kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor ± 1,32 gram, sobekan kertas sebagai bungkus sabu, 1 plastik klip kecil berisi 4 plastik klip kecil diduga terdapat sisa sabu, 2 buah telepon genggam warna hitam dan biru bersilikon.

"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskoba Polres Sumenep," paparnya.

Sementara, penerapan pasal yang akan disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )