Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-10-2016
  • 577 Kali

210 Objek Di Sumenep Masih Dikaji Dan Diteliti Oleh Tim Ahli

News Room, Senin ( 24/10 ) Sebanyak 210 objek berupa benda, bangunan, situs di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini belum bisa ditetapkan masuk cagar budaya atau tidak. Sebab, masih dalam kajian dan penelitian oleh Tim Ahli cagar budaya.

Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep yang ditetapkan Bupati setempat sebanyak tujuh orang, diantaranya RP. Moh. Mochtar Mangkuadiningrat, Mohammad Hairil Anwar, dan RB. Roeska Panji Adinda.

Kabid Budaya dan Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, Sukaryo, menjelaskan, penetapan objek diduga cagar budaya sebagai cagar budaya merupakan kewenangan kepala daerah berdasar rekomendasi dari Tim Ahli.

“Jadi, yang berhak menentukan suatu objek itu masuk tidaknya menjadi cagar budaya adalah kewenangan Tim Ahli, hasil kajian dan penelitian,” kata Karyo, Senin (24/10/2016).

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti sampai kapan kajian dan penelitian yang akan dilakukan Tim Ahli cagar budaya.

“Kita sifatnya menunggu, tapi tetap koordinasi dengan Tim Ahli cagar budaya tersebut,” terangnya.

Berkas atau dokumen ke-210 objek hasil inventarisasi yang dilakukan tim sejak akhir 2014 lalu, beberapa pekan lalu sudah diserahkan kepada Tim Ahli cagar budaya. Saat ini, ratusan objek diduga cagar budaya tersebut sedang dikaji atau diteliti oleh Tim Ahli cagar budaya.

"Nantinya, Tim Ahli itu yang merekomendasikan objek yang dinilai layak dan perlu ditetapkan sebagai cagar budaya kepada Bupati Sumenep," ungkapnya.

Ratusan objek diduga cagar budaya di Kabupaten Sumenep hasil inventarisasi Tim Disbudparpora yang diserahkan kepada Tim Ahli, diantaranya Masjid Jamik, Keraton Sumenep, keduanya di Kecamatan Kota, dan benteng peninggalan penjajah Belanda di Kecamatan Kalianget. ( Nita, Fer )