Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-08-2023
  • 515 Kali

226 WBP Sumenep Diajukan Peroleh Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI

Media Center, Selasa ( 08/08 ) Sebanyak 226 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, diajukan untuk memperoleh remisi umum di peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2023.

Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo, Amd IP, M.M. mengatakan, narapidana yang diajukan remisi itu terdiri dari 213 laki-laki dan 13 perempuan.

"Jadi, total narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI terdapat 226 WBP," ujarnya.

Ia menuturkan, pengusulan remisi ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan.

"Yang diusulkan remisi itu sudah sesuai ketentuan atau dianggap memenuhi syarat," terangnya, Selasa (08/08/2023).

Adapun pemberian remisi ini, lanjut Ridwan, telah diatur dengan peraturan perundang-perundangan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.

“Di antaranya harus berkelakuan baik, telah menjalani masa penahanan lebih dari 6 bulan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif,” paparnya.

Ridwan juga mengungkapkan, usulan remisi tersebut bervariasi, yakni ada 57 orang diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan, 47 orang 2 bulan, 81 orang 3 bulan, 21 orang 4 bulan, 16 orang 5 bulan dan 4 orang potongan masa tahanan 6 bulan.

“Kami berharap semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terus melakukan hal-hal positif selama di Rutan,” pungkasnya. ( Nita, Fer )