News Room, Rabu ( 08/09 ) Sebanyak 37 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep, memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan, pada Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriyah. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep, Agus Ilham Cholid menjelaskan, puluhan napi yang mendapat remisi pada lebaran tahun 2010, sesuai usulan yang diajukan petugas Rutan. “Untuk remisi, kami memang mengajukan 37 napi, dari berbagai kasus, diantaranya perjudian dan narkotika. Alhamdulillah, semuanya disetujui mendapat remisi,”kata Agus, pada wartawan di kantornya, Rabu (08/09). Saat ini, kata Agus, jumlah penghuni Rutan Sumenep, sebanyak 134 orang, namun pihaknya hanya mengusulkan 37 napi untuk mendapat remisi, yang satu diantaranya merupakan napi perempuan dari kasus narkotika. “Bahkan, dari 37 napi yang mendapat remisi, diputuskan 5 diantaranya bebas pada hari “H” lebaran. Sedangkan, sisa napi lainnya hanya berupa potongan masa tahanan antara 15 hari hingga 1 bulan,”ujarnya. Agus mengungkapkan, para napi yang diajukan mendapat remisi, dianggap telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. “Syaratnya, yakni para napi berkelakuan baik, dan menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, sehingga dari 59 napi di Rutan Sumenep, yang memenuhi syarat untuk diajukan remisi hanya 37 orang,”ungkapnya menambahkan. ( Nita, Esha )