Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-12-2021
  • 3912 Kali

3,78 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep Dari 5 Tersangka

Media Center, Senin ( 06/12 ) Narkotika jenis sabu seberat 3,78 gram berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, saat menangkap 5 (lima) orang tersangka yang berstatus pengecer dan pemakai.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan Minggu (05/12/2021) kemarin dengan lokasi berbeda, mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

"Ada tiga lokasi penangkapan peredaran narkoba itu. Sehingga total sabu yang disita beratnya kurang lebih 3,78 gram yang didapat dari 5 orang tersangka," ujar Widiarti, Senin (06/12/2021).

Adapun proses penangkapan tersangka pengecer dan pemakai sabu itu, dimulai pukul 16.00 WIB, ketika Satresnarkoba Polres Sumenep mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di simpang tiga Jalan Raya Gapura Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep.

Terdapat 2 (dua) tersangka bernama Agus Sahbiyanto, umur 44 tahun, warga Perum Randu Permai 2 Blok E Nomor 46 Desa Babbalan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Dan Saiful Fatah, umur 47 tahun, warga Jalan Yos Sudarso Nomor 150 Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep.

BB yang disita dari tersangka Agus Sahbiyanto berupa 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,36 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram (berat keseluruhan ± 1,68 gram). Sobekan tisu dan sedotan sebagai pembungkus sabu. Dan 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung Duos warna putih kombinasi hitam.

Kemudian dari tersangka Saiful Fatah disita 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram. Potongan sedotan, satu unit HP dan sepeda motor Yamaha Fino Nopol M-5533-XY.

Penangkapan kedua terjadi pukul 19.30 WIB, di warung degan Jalan Sultan Abdurrahman Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Satu tersangka yang ditangkap yakni Imam Buhari, umur 42 tahun, alamat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.

"BB-nya sabu seberat 0,26 gram. 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna hitam kombinasi silver. Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nopol M 2306 XD," paparnya.

Kemudian penangkapan ketiga pukul 20.00 WIB, dengan 2 (dua) tersangka yakni Rahmat Hidayat, umur 36 tahun, warga Jalan Nangka Nomor 14, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep. Bersama Agus Riyanto, umur 40 tahun, warga Jalan Aditia Blok DM-27, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

"Untuk tersangka ini ditangkap di dalam rumah tersangka Rahmad Hidayat, usai pesta narkotika yang dilanjutkan hendak mengedarkannya," tandasnya.

Dari dua tersangka tersebut, disita sabu seberat 1,52 gram. Sobekan tisu sebagai bungkus sabu dan pipet. 2 (dua) buah pipet kaca warna bening. 1 (satu) buah sedotan plastik warna merah muda sebagai sendok sabu. 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih. 1 (satu) buah kotak warna hitam sebagai tempat menyimpan pipet. 1 (satu) buah kotak warna putih sebagai tempat menyimpan sabu. 1 (satu) buah timbangan elektronik. 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih bersilikon hitam. Uang tunai sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah). Dan alat hisap Narkotika jenis sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas.

"Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu, berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkapnya.

Adapun jeratan pidana bagi kelima tersangka, yakni untuk dua tersangka penangkapan pertama yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Subsider. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disusul Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi tersangka penangkapan kedua.

Dan Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Subsider. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk dua tersangka penangkapan ketiga. ( Nita, Fer )