Sumenep-Infokom News Room : Operasi Gabungan yang dilakukan Polsek Kalianget dengan Anggota Samapta Polres Sumenep, berhasil membekuk 4 tersangka pelaku permainan judi jenis domino. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim, IPTU Moh. Kholil menceritakan, 4 tersangka, yakni Hasan (48), warga Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep, Miskawan (42) warga Dusun Kebun Kelapa Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget, Syaiful Rahman (30) warga Dusun Kramat Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, dan Mamat (25) warga Dusun Lisun Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, berhasil diciduk berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat setempat kepada Polsek Kalianget. Kholil menuturkan, setelah mendapat informasi, aparat gabungan tersebut langsung meluncur ke TKP. Dan sesampainya di TKP, ternyata aparat menemukan tersangka sedang asyik bermain judi jenis domino,. sehingga, tanpa basa-basi aparat langsung melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka tersebut dan digiring ke Polres Sumenep. Kholil menjelaskan, tersangka beserta barang bukti berupa 1 bendel kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 45 ribu, saat ini diamankan di Hotel Prodeo Mapolres Sumenep, untuk dilakukan penylidikan. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 303 KHUP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Nita,Esha )