Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-01-2009
  • 449 Kali

7 Pokok Kebijakan KUA

DPRD Sumenep News: Diantara kesepakatan bersama yang dicapai antara eksekutif dan legislatif, terdapat ketetapan 7 pokok pemikiran Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2009. Ketujuh pokok pemikiran kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kabupaten dan Tim Anggaran (Timgar) Eksekutif. Dalam rumusan laporan Panggar terhadap Pembahasan KUA APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sumenep TA 2009, 7 pokok pemikiran terdapat diawal sistimatika substansi materi pelaporan hasil pembahasan Panggar dan Timgar. Ketujuh pokok pemikiran tersebut adalah : pertama, kebijakan anggaran kenaikan pada gaji pokok PNS sebesar 15 persen, disediakan sebagai antisipasi kebijakan nasional. Bersamaan dengan itu, acress 2,5 persen juga disediakan didasarkan pada amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jouncto Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Pasal 38 ayat (1) serta pada Lampiran Permendagri Nomor 32 Tahun 2008 tanggal 16 Juni 2008 Bab II.2 pada Belanja Daerah. Dalam Permendagri disebutkan, agar diperhitungkan acress yang besarnya dibatasi maksimal 2,5 persen dari jumlah pegawai dan penganggaran belanja pegawai sesuai dengan kebutuhan pengangkatan CPNSD dan formasi pegawai Tahun 2009. Kedua, sebagai upaya peningkatan kinerja PNS dan untuk meminimalisir adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, maka kebijakan Pemerintah Daerah pada Tunjangan Kesejahteraan agar dilakukan secara lebih proporsional sehingga tidak terjadi duplikasi anggaran. Ketiga, pemberdayaan BPD, melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka peningkatan kinerja atas tugas dan fungsinya, perlu direncanakan alokasi anggaran pada Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2009, sedangkan rencana anggaran insentif BPD, masih dipertimbangkan karena belum adanya dasar hukum yang lebih pasti. Keempat, rencana bantuan keuangan untuk Pemerintahan Desa, dengan total anggaran sebesar 34 Milyar 468 Juta Rupiah, dialokasikan untuk anggaran ADD sebesar 18 Milyar 500 Juta Rupiah dan TPAPD sebesar 15 Milyar 968 Juta Rupiah, diefisienkan sebesar 600.Juta Rupiah. Kelima, rencana Pengadaan Kendaraan Dinas Pimpinan Daerah agar tetap dialokasikan anggarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keenam, komponen prediksi dana perimbangan yang masih belum jelas alokasinya, diharapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar melakukan konfirmasi kembali kepada Pemerintah Pusat (Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu RI di Jakarta). Dan ketujuh, alokasi Belanja Langsung per SKPD disepakati sebesar Rp 294.114.862.399 dari DAU sebesar Rp 565.860.840.000, ditempuh dengan jalan transfer dari Dana Deposito sebesar Rp 70 M. Hasil ketetapan PPAS ini, telah disampaikan dan disahkan sebagai sebuah kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, dalam Rapat Paripurna Dewan di ruang Graha Paripurna pada Rabu, 30/12 yang lalu. Dari hasil keputusan bersama ini, pembahasan RAPBD TA 2009 akan memiliki pijakan persentase prioritas anggaran berikut plafonnya, sehingga arah kebijakan APBD akan terukur dan terencana secara sistematis. Untuk pembahasan RAPBD, hingga saat ini DPRD Kabupaten Sumenep masih menunggu pengajuan draf RAPBD dari eksekutif. Kemungkinannya, pembahasan RAPBD akan dilangsungkan setelah penerapan Struktur Organisasi (SO) Pemkab Sumenep yang baru.(mam)