Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-06-2009
  • 828 Kali

8 KK Tidak Terima Raskin, PD Gerindo Adukan ke Komisi B

DPRD Sumenep News: Pengalihan hak penerima Raskin yang terjadi di Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget dipersoalkan PD Gerindo. Dihadapan Komisi B DPRD kabupaten Sumenep dan sejumlah instansi terkait Selasa 26 Mei lalu, Ketua PD Gerindo mempertanyakan pengalihan hak penerima sebanyak 8 KK di Desa tersebut pada distribusi Raskin tahun 2009. “Pada tahun 2009 ini sebayak 8 KK di Desa Kalianget Timur tidak menerima jatah Raskin. Padahal di tahun 2008 lalu kedelapan KK tersebut masih mendapatkan jatah Raskin. Oleh sebab itu pada kesempatan kali ini kami memohon kejelasan terkait dengan masalah tersebut”, ungkap Ketua PD Gerindo. Pertanyaan diajukan dalam pertemuan terbatas antara Komisi B dengan PD. Gerindo yang dihadiri perwakilan Bagian Perekonomian, Camat Kalianget, Kepala Desa Kalianget Timur beserta sejumlah aparat Desa, Kepala BPS Sumenep, dan Perwakilan Masyarakat Desa Kalianget Timur. Sedangkan dari Komisi B, tampak hadir Wakil Ketua Komisi B Jamaluddin, SE, Ir. Bambang Prayogi REF, KH. Roji Fawaid Baidlawi, Drs. Syaiful Bahri, H. Herman Dali Kusuma, S.Sos, Miftahurrahman, S.Ag, Hj. Endang Sri Rahayu, dan Drs. Akhmad Santoso. Menanggapi pertanyaan yang diajukan PD Gerindo, Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep menjelaskan, bahwa bantuan Raskin merupakan program nasional yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok (beras) keluarga miskin. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial rumah tangga. Untuk Kabupaten Sumenep pada tahun 2009 mendapatkan jatah penerima manfaat raskin sebanyak 147.628 KK yang disebarkan di setiap desa se-Kabupaten Sumenep. Adapun penentuan hak penerima Raskin didasarkan pada updating data masyarakat miskin dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumenep. “Jadi jelasnya, pendistribusian raskin ke tingkat kecamatan berdasarkan hasil updating data yang dilakukan oleh BPS Sumenep. Pada tahun 2009 Kabupaten Sumenep mendapatkan jatah raskin sebanyak 147.628 KK”, ungkapnya. Mendapatkan kesempatan kedua, Camat Kalianget dalam pertemuan menjelaskan, bahwa pihaknya sebagai Tim OPK Raskin telah memerintahkan kepada seluruh kepala desa se-Kecamatan Kalianget untuk segera mengadakan Musyawarah Desa. Tujuannya yaitu untuk membahas tentang perubahan data terkait adanya pengurangan, penambahan dan pengalihan bagi para penerima manfaat raskin. “Perubahan data tersebut bisa terjadi jika ada perubahan status seperti warga meninggal dunia, pindah atau status ekonomi sehingga tidak layak mendapat jatah raskin”, jelasnya. Diakui, bahwa dalam proses pendataan yang dilakukan oleh pihak BPS pihak kecamatan tidak dilibatkan. Sedangkan data penerima manfaat raskin tahun 2009 mengacu pada hasil pendataan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2008. “Harapan kami untuk tahun 2010 bagi warga penerima manfaat raskin agar bisa dimasukkan sebagai calon penerima manfaat raskin berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan”, pintanya. Menambahkan apa yang disampaikan Camat Kalianget, Kepala Desa Kalianget Timur mengungkapkan, bahwa pada tahun 2008 Desa Kalianget Timur mendapat jatah penerima manfaat raskin sebanyak 1005 KK. Ini berbeda dengan tahun 2009 yang mendapatkan jatah penerima manfaat raskin sebanyak 1175 KK dari usulan sebanyak 1185 KK. Dijelaskan pula bahwa warga penerima manfaat raskin yang akan mendapatkan jatah di tahun 2009 sudah didasarkan pada hasil pendataan di masing-masing RT sesuai usulan dari ketua RT. Kemudian untuk mengecek kebenarannya, sebelum dibuat berita acara, pihak BPS dengan didampingi satu orang perangkat desa melakukan kroscek di lapangan sesuai data yang diajukan. “Terkait dengan masih adanya sebagian warga Desa Kalianget yang belum mendapat jatah raskin di tahun 2009, ini disebabkan karena pendistribusian raskin kepada warga penerima manfaat mengacu pada hasil pendataan yang dilakukan oleh pihak BPS bersama perangkat desa”, ungkapnya. Menyadari masalah penentuan hak penerima mamfaat Raskin terletak pada akurasi pendataan, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumenep lalu memberikan penjelasan seputar data penerima mamfaat Raskin. Menurutnya, pendataan penerima manfaat raskin tahun 2009 dilakukan pada bulan September 2008 dengan mengacu pada penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada Tahun 2008. “Pendataan tersebut masih belum final dan diberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) bulan untuk melakukan perubahan jika diperlukan, seperti perubahan akibat adanya penerima yang meninggal dunia, pindah tempat, dan status ekonominya telah berubah”, jelasnya. Apabila selama batas waktu 3 bulan tidak ada perubahan berarti database yang sudah diberikan oleh BPS dianggap sudah valid. “Perubahan dimaksud tidak dapat mengubah jumlah atau kuota yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Artinya, perubahan itu hanya mencakup pengurangan, pengalihan atau penggantian.(mam)