Media Center, Rabu ( 22/01 ) Perjanjian kinerja yang dilakukan pimpinan perangkat daerah, sejatinya merupakan salah satu wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas kerja.
“Yang jelas, perjanjian kinerja yang dilakukan tidak hanya sekadar dokumen administratif, tetapi adalah sebuah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap rencana dan program kerja yang terprogram di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025, di Kantor Bupati, Rabu (22/01/2025).
Para kepala perangkat daerah harus mempertanggungjawabkan kinerja sesuai dengan janji, dalam rangka pencapaian program kegiatan di APBD 2025, sehingga diharapkan jangan tergantung kepada ketersediaan anggaran saja.
Perangkat daerah hendaknya berinovasi dan mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi informasi, agar target kinerja bisa tercapai dengan efektif dan efisien dalam penggunaan sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia maupun anggaran.
“Kami mengharapkan dalam merencanakan strategi dan kinerja tidak berasaskan biasanya atau rutinitas saja, tetapi harus mengutamakan kemanfaatan dan adaptif terhadap perkembangan isu strategis,” terangnya.
Sementara, penandatanganan perjanjian kinerja 2025 dilakukan antara kepala perangkat daerah dengan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati mengatakan, pimpinan perangkat daerah melakukan pengendalian dan evaluasi untuk mengetahui apa saja yang menghambat pencapaian kinerjanya, supaya bisa mendeteksi dan memetakan secara dini kendala pada program tahun selanjutnya.
“Karena itu, semua pimpinan perangkat daerah dan aparatur di jajarannya menjadikan perjanjian kinerja tahun ini, sebagai pedoman untuk mewujudkan target-target pembangunan daerah yang lebih progresif,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )