Media Center, Kamis ( 17/08 ) Sebanyak 80 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B
Sumenep mendapat remisi HUT Ke 72 Kemerdekaan RI tahun 2017. Penyerahan
remisi tersebut dilakukan Bupati Sumenep, Dr. KH. A Busyro Karim, M.Si
di Rutan Kelas II B Sumenep, Kamis (17/08).
Bupati mengatakan,
pemberian remisi bagi warga binaan, sejatinya membuktikan Negara
Indonesia merupakan negara hukum, dan pemberian remisi tersebut sebagai
bentuk kepedulian pemerintah kepada rakyatnya.
”Siapapun yang
melanggar hukum pasti mendapat sanksi, sehingga saya berharap warga
binaan yang berada di Rutan Sumenep untuk merubah dan tidak mengulangi
perbuatan yang melanggar hukum,”kata Bupati saat penyerahan remisi di
Rutan setempat, Kamis (18/08).
Bupati menyatakan, warga binaan
hendaknya selama menjalani masa tahanan harus bisa memanfaatkan waktu
untuk mengembangkan bakat dan kreatifitasya, sehinga jika telah keluar
dari Rutan mempunyai keahlian dan tidak mengulangi perbuatan melangar
hukum.
”Tidak ada yang tidak bisa berubah menjadi orang baik di
dunia ini, jadi manfaatkaan waktu di Rutan untuk mengembangkan bakat
yang positif untuk kelanjutan hidupnya di masa depan, apabila telah
selesai menjalani masa tahanan,”tegasnya.
Sementara itu Kepala
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar H.A,
A.MP.IP, SH,MH mengungkapkan, sebanyak 80 warga binaan yang menerima
remisi Hari Kemerdekaan RI tahun ini dari pidana umum dan besaran remisi
mulai satu hingga 4 bulan.
Namun secara umum mereka yang menerima remisi besaranya 1 hingga 2 bulan, sedangkan remisi 4 bulan hanya 1 orang saja.
”Usualan kami sebenarnya 83 orang napi untuk memperoleh remisi Hari
Kemerdekaan tahun 2017, namun yang mendapat persetujuan hanya 80 orang
saja, sedangkan sisanya 3 orang tidak memenuhi administrasi.
Dari
80 orang itu tidak ada yang bebas hari ini, Kamis (17/08), namun besok
hari Jumat (18/08) sebanyak 2 orang dapat cuti bersyarat,”pungkasnya. (
Yasik, Esha )