Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-05-2010
  • 473 Kali

Abdul Mufi Asmara Gugat KPU Sumenep Ke PTUN

News Room, Kamis ( 20/05 ) Pengajuan pasangan calon Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) oleh Achsanul Qosasi dan Abdul Azis Salim Sabibie sebagai Pelaksana Tugas Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sumenep, ke KPU setempat, terus menuai masalah. Kali ini, Abdul Mufi Asmara menggugat KPU Sumenep ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, melalui kuasa hukumnya Emil Ma’ruf, SH. Juru bicara Abdul Mufi Asmara, Syarkawi mengatakan, gugatan itu diajukan pada tanggal 19 Mei 2010. “Isi gugatan tersebut, diantaranya menyebutkan bahwa KPU Sumenep, telah menyalahi aturan perundang-undangan tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Semestinya, pengajuan kandidat itu mengacu pada aturan yang ada, yakni pengajuan kandidat itu harus ditandatangani oleh Ketua definitif bersama Sekretaris. Kami menganggap, pelaksanaan Pilkada Sumenep ini cacat hukum, dan KPU harus bertanggung jawab,”kata Syarkawi, saat jumpa pers di kantor Abdul Mufi Asmara, Kamis (20/05). Selain itu, kata Syarkawi, keberadaan Abdul Mufi Asmara tersebut, masih diakui ditingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat undangan untuk menghadiri acara Kongres Partai Demokrat, yang akan digelar pada tanggal 21-23 Mei 2010. “Saat ini, Mufi sudah berangkat ke Bandung, guna menghadiri Kongres II Partai Demokrat. Ini membuktikan, kalau Abdul Mufi Asmara masih sah menyandang sebagai Ketua definitif DPC Partai Demokrat Sumenep,”ujarnya. Sementara, Sekretaris DPC Partai Demokrat Sumenep, Abdul Azis Salim Sabibie, membantah adanya undangan kongres yang ditujukan pada Abdul Mufi Asmara. “Undangan Kongres II Partai Demokrat itu hanya ditujukan pada 2 orang, yakni Achsanul Qasasi dan Abdul Azis Sabibie, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sumenep,”terangnya menegaskan. Ditempat yang lain, anggota KPU Sumenep, Drs. Hidayat Andiyanto, M.Si menjelaskan, pengajuan gugatan yang dilayangkan Abdul Mufi Asmara itu dianggap sah-sah saja, dan pihaknya akan menghormati proses hukum yang ada. “Bagi kami, gugatan itu wajar dilakukan oleh orang yang tidak terima atas sikap KPU. Tapi, kami akan melayani dan menghormati proses hukum, karena semua tindakan yang sudah dilakukan itu sesuai perundang-undangan tentang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah,”ungkapnya. ( Nita, Esha )