Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-04-2011
  • 501 Kali

Ahli Waris Lahan SDN Duko I Tuntut Rp. 60 Juta Per Kapling

News Room, Selasa (26/04) Sengketa lahan di SDN Duko I, Kecamatan Arjasa, Sumenep, hingga saat ini terus menggelinding. Sebab, Dinas Pendidikan Kabupaten setempat, belum menyelesaikan persoalan tersebut, meski sudah menginjak satu tahun. Menurut Moh. Amin, ahli waris lahan SDN Duko I, sejak awal dirinya memang ngotot minta ganti rugi pada Dinas Pendidikan, senilai Rp60 juta perkapling. “Semula, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menyetujui dan akan segera ganti rugi sesuai permintaan. Tapi, ternyata sampai sekarang belum ada penyelesaian apapun. Kami akan tagih janji itu secara baik-baik tanpa tanpa tindakan anarkis, semacam penyegelan sekolah,” katanya. Amin mengungkapkan, untuk mengetahui kejelasan ganti rugi lahan SDN Duko I tersebut, dirinya sudah mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. “Kedatangan kami ke diknas hanya untuk mempertanyakan kejelasan soal ganti rugi, yang merupakan hak ahli waris. Kami ke Diknas sambil membawa liter C, sebagai bukti kepemilikan lahan sekolah tersebut,” ujarnya. Besaran ganti rugi itu, kata Amin, disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di daerah tersebut. “Tanah kami yang dibangun SDN Duko I sebanyak 15 kapling. Makanya, kami mendesak Dinas Pendidikan Sumenep, supaya bisa secepatnya menyelesaikan ganti rugi lahan,” ungkapnya. Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi mengaku tidak terlalu paham dengan persoalan lahan sengketa tersebut. “Sebagai pejabat baru dilingkungan disdik, kami akan pelajari terlebih dahulu masalah sengketa lahan beserta ganti rugi yang diajukan,” pungkasnya. (Nita,Y02K)