News Roo, Selasa ( 17/02 ) Setelah ditunggu-tunggu soal penurunan tarip angkutan umum oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Sumenep, akhirnya Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perhubungan dan Badan Pembina Transportasi Daearah (BPTD) melakukan koordinasi untuk menurunkan tarif angkutan umum sebagai konpensasi dari turunnya harga BBM. Dalam rapat bersama dengan para pengusaha mobil angkutan umum dan beberapa perwakilan supir di Kantor Bupati Sumenep, tadi siang disepakati penurunan tarif antara 5 hingga 10 persen dari tarif sebelumnya. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. H. R. Ach. Aminullah, M.Si, penyesuaian penurunan tarif tersebut tetap disesuaikan dengan frekuensi dan jarak tempuh trayek angkutan yang bersangkutan. “Namun kami masih akan mengajukan kepada Bupati, untuk selanjutnya di ajukan ke DPRD Sumenep. Baru setelah disetujui DPRD akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup),â€Âujar Aminullah. Ditambahkan, setelah nantinya sudah dijadikan Peraturan Bupati, pihaknya akan melakukan pengawasan. Apabila masih terjadi penarikan tarif diluar ketentuan yang sudah ada, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas pada angkutan umum tersebut. Sekedar diketahui, penurunan tarif tidak hanya terjadi pada tarif angkutan umum saja, namun penurunan tarif kapal trayek Kalianget-Kangean juga turun 6 persen. Sedangkan tarif angkutan penyebrangan Kalianget-Talango juga akan diturunkan 8 persen. ( Ren, Esha )