Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-02-2010
  • 625 Kali

Akibat HP, Perkara Cerai Di PA Sumenep Capai 248 Kasus

News Room, Sabtu ( 20/02 ) Kecanggihan teknologi yang berkembang saat ini, ternyata menjadi prioritas utama retaknya rumah tangga. Terbukti, perkara cerai yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Sumenep, sejak Januari hingga minggu ketiga bulan Februari 2010, mencapai 248 perkara cerai, baik cerai talak maupun cerai gugat. Ketua PA Kabupaten Sumenep, Drs. KH. Abdullah Cholil, M.Hum mengatakan, tingginya angka perceraian tersebut, rata-rata akibat pengaruh teknologi seperti telepon genggam (hand-phone). “Alasan tertinggi terjadinya perceraian ketika diungkap di pengadilan, rata-rata dikarenakan adanya pesan singkat melalui HP kepada si istri maupun suami, serta facebook. Jadi, ada pengaruh teknologi terhadap angka perceraian di Sumenep,”terangnya. KH. Abdullah Cholil menjelaskan, dari 248 perkara cerai itu, sebanyak 169 perkara cerai merupakan penanganan pada bulan Januari. Sedangkan, untuk bulan Pebruari 2010 ini, baru sebanyak 69 perkara. “Dipastikan, jumlah perkara cerai tersebut akan bertambah hingga akhir Pebruari nanti,”katanya menambahkan. Untuk pemohon pengajuan perkara cerai, kata KH. Abdullah Cholil, pada bulan Januari yang ditangani PA sejumlah 169 perkara, diantaranya terdapat 5 pemohon dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Sementara, untuk bulan Pebruari 2010 belum diketahui. Karena, masih dilakukan pendataan,”ungkapnya. ( Nita, Esha )