Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-09-2007
  • 710 Kali

Akte Kelahiran Gratis Untuk Bayi Usia 1 - 60 Hari

Sumenep-Kominfo News Rom : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk di tempat kejadian peristiwa kelahiran itu kepada Instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak kelahirannya dan tidak dikenakan biaya administrasi sesuai dengan Perda Kabupaten Sumenep Nomor 20 tahun 2007. Hal ini disampaikan Kasi Penyuluh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Sumenep, Moh. Mansur pada acara Interaktif di Radio Gema Sumekar (RGS) Sumenep, Kamis (27/09). Lebih lanjut Moh. Mansyur menamkan, untuk biaya Akte Kelahiran bagi Anak pertama dan kedua yang lahir lebih dari 60 hari hingga 1 tahun dikenakan biaya sebesar Rp. 15.000,00 dan Rp. 20.000,00 sedangkan bagi anak ke tiga dan seterusnya. Namun bilamana Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007, bagi penduduk yang melaporkan kelahiran anaknya melebihi waktu 60 hari hingga 1 tahun, akan dikenakan sanksi administrasi atau denda sebear 1 juta rupiah. Oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat agar secepatnya mengurus Akte kelahiran anaknya yang sudah melebihi waktu yang telah ditentukan, sebelum PP Nomor 37 tahun 2007 dan Perda itu diberlakukan. ( Soek, Esha )