News Room, Senin ( 26/07 ) Untuk menjamin keabsahan kepemilikan hak sewa toko dan kios Pasar Pragaan, Jum’at (23/07) kemarin di Pendopo Kantor Camat Pragaan telah berlangsung penanda tanganan dan penyeraha akte perjanjian hak sewa toko dan kios pasar tersebut, berikut ijin pengunaannya. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM mengatakan, penanda tanganan dan penyerahan akte perjanjian yang dilakuka didepan Notaris itu dimaksudkan agar dikemudian hari tidak ada permasalahan, antara pengguna hak sewa toko dan kios pasar dengan pihak pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai pemilik. H. Didik Untung berharap agar para pengguna hak sewa toko dan kios pasar untuk mematuhi dan mentaati perjanjian yang telah disepakati bersama, sehingga di kemudian ahri tidak menjumpai permasalahan yang berarti. Ditempat yang sama, Camat Pragaan, Abdul Madjid, S.Sos, M.Si mengharapkan agar para pengguna hak sewa toko dan kios pasar dapat memanfaatkan dan memeliharanya serta menjaga kebersihan dan keindahan pasar. Disamping itu, para pengguna hak sewa toko dan kios Pasar Pragaan mengharapkan kepada pemerintah Kabupaten Sumenep agar memperhatikan sarana penunjang pasar, diantaranya tempat parkir kendaraan, selokan air, rambu-rambu jalan, dan pengadaan MCK didalam pasar. ( JuP-27, Y2K )