Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-01-2009
  • 600 Kali

Alokasi Dana TPAPD 2009 Tak Berubah

News Room, Senin ( 12/01 ) Meski Seketaris Desa mengiginkan adanya penambahan besaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD), namun Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak akan mengubah alokasi dana TPAPD pada APBD tahun 2009. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Seketariat Daerah Sumenep, Drs. Syamsul Huda mengatakan, dana TPAPD di APBD 2009 tidak akan ada perubahan, yaitu sebesar Rp. 16 milyar. Alasannya, alokasi dana menyesuaikan dengan kekuatan APBD. Besaran TPAPD Perangkat Desa untuk Kepala Desa sebesar Rp. 500.000,00, Seketaris Desa Rp. 400.000,00, dan Kasie dan Kaur sebesar Rp. 300.000,00. Syamsul Huda menyatakan, khusus Sekretaris Desa secara bertahap akan dicabut TPAPD-nya. Sebab, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2007, mereka akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Sekretaris Desa yang sudah diangkat menjadi PNS, otomatis TPAPD-nya dicabut dan diganti dengan tunjangan kesejahteraan pegawai. Sedangkan untuk Sekretaris Desa yang belum diangkat menjadi PNS tetap menerima TPAPD,” tegasnya. Syamsul Huda juga menuturkan, pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS berlangusng secara bertahap, dan sebanyak 80 Sekretaris Desa akan diangkat pada tahap pertama. Terkait dengan Sekretaris Desa yang tidak bisa diangkat menjadi PNS, selanjutnya akan mendapat uang pesangon sesuai masa kerjanya mulai dari masa kerja 1 sampai 5 tahun sebesar Rp. 5 juta hingga batasan masa kerja 20 tahun sebesar Rp. 20 juta. ( Yasik, Esha )