Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-03-2014
  • 380 Kali

Anggota BPD Masa Kerja 2014-2020 Se Kecamatan Saronggi, Dilantik

News Room, Rabu ( 26/03 ) Bertempat di Pendopo Kantor Camat Saronggi dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan setempat untuk masa kerja 2014-2020. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Camat Saronggi, Sunaryo, S.Sos, M.Si dengan penuh khidmat, Rabu (26/03). Sunaryo dihadapan anggota BPD dan undangan yang hadir mengatakan, pembentukan BPD sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), dan telah melaksanakan pemilihan di masing-masing Desa, sehingga dengan dilantiknya anggota BPD diharapkan bekerja sesuai dengan tugasnya, dan bisa bekerjasama dengan Kepala Desa sesuai fungsi dan wewenang BPD. Fungsi dan wewenang BPD menetapkan Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas rancangan Peraturan Desa, dan melaksanakan pengawasan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa. Pihaknya berharap BPD bersama Kepala Desa membentuk Usaha Desa yang diperoleh dari APBN, dengan musyawarah mufakat. Ia juga berharap agar segera mengadakan rapat dan menyusun komposisi Ketua, Wakil Ketua, serta Sekretaris dalam waktu 1 minggu kedepan, dan segera tuangkan dalam berita acara dengan bentuk laporan kepada Bupati Sumenep melalui Camat. Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, diwakili Kasubbag Perangkat Desa, Supandi dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya anggota BPD yang baru ini. Pihaknya mengharapkan agar BPD selalu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Desa. Sebab, BPD merupakan lembaga legislasi pemerintahan di Desa. Pelantikan tersebut dihadiri Kepala Desa se Kecamatan Saronggi, Kapolsek dan Danramil serta anggota BPD yang lama. Acara yang sama juga berlangsung di Kecamatan Kota Sumenep. ( Mur, JuP-02, Esha )