Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-08-2009
  • 906 Kali

Anggota Dewan Dari Partai Golkar Dipolisikan

News Room, Selasa ( 25/08 ) Meski sudah dilantik sebagai anggota DPRD Sumenep terpilih, namun Hj. Endang Sri Rahayu, anggota legislatif periode 2009-2014 dari Partai Golkar, masih tersandung masalah. Terbukti, elemen masyarakat yang mengatasnamakan lembaga pengawas korupsi dan pemantau penegak hukum di Sumenep, melayangkan laporan ke Polres setempat, bahwa Ijazah yang bersangkutan ketika dipakai sebagai persyaratan pencalonan legislatif tersebut, dinilai tidak sah secara hukum. Untuk memberikan penjelasan dan menghormati proses hukum yang dilakukan Tim Penyidik Polres, dua orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, yakni Hidayat Andiyanto, SH dan Ali Fikri, memenuhi panggilan untuk diperiksa, pada hari Selasa (25/08) pagi. Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi, ST mengatakan, pihaknya akan selalu siap membantu Tim Penyidik Polres, dalam mengusut persoalan tersebut. Karena, kegiatan selama proses pencalonan legislatif pada Pemilu Legislatif kemarin, mulai dari verifikasi maupun persyaratan dianggap sudah sesuai ketentuan yang berlaku, baik Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008, dan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2008, tentang pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD Kota/Kabupaten. ”Kami sudah melaksanakan semua tahapan kegiatan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, dalam melakukan verifikasi berkas persyaratan caleg kemarin, kami sudah melibatkan tim khusus, baik dari Dinas Pendidikan, Departemen Agama dan aparat kepolisian,” terang Thoha, pada wartawan dikantornya, Selasa (25/08). Ia menjelaskan, sesuai berita acara yang diberikan tim khusus selaku verifikator kepada KPU tertanggal 29 Agustus 2009, dinyatakan bahwa ijazah milik Hj. Endang Sri Rahayu, tidak ada masalah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ”Dari hasil berita acara yang dibuat tiga elemen selaku verifikator, dijadikan dasar oleh KPU, bahwa ijazah yang bersangkutan memang tidak ada masalah,” ungkapnya. Thoha menambahkan, sebenarnya persoalan ini tidak terjadi. Karena, peraturan perundang-undangan Pileg kemarin sudah jelas, bahwa semua lulusan lembaga pendidikan, jika dinyatakan sudah setara dan diakui oleh pemerintah dianggap sah. ”Untuk yang besangkutan itu, ijasah Madrasah Mu’allimat yang dipakai sudah diakui oleh pemerintah, dengan adanya legalisasi dari Departemen Agama (Depag) Sumenep,” ungkapnya. Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan tersebut, karena Tim Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi dari anggota KPU. ( Nita, Esha )