News Room, Jum’at ( 30/10 ) Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), MH. Said Abdullah menyatakan prihatin terkait maraknya pungutan terhadap jamaah calon haji (JCH) khususnya pemeriksaan kesehatan. Sebab, tes kesehatan JCH, khususnya suntik meningitis dan tes kehamilan tidak boleh dipungut biaya, karena anggaran untuk pemeriksaan kesehatan JCH itu sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Departemen Kesehatan, untuk vaksin meningitis dan tes kehamilan dianggarkan senilai Rp. 24.684.408.700,00. Kemudian, obat dan alkes (Arab dan Embarkasi) Rp. 21.155.000.000,00. Jadi, untuk suntik meningitis per-jamaah anggarannya sebesar Rp. 90.000,00 dan tes kehamilan sebesar Rp. 10.000,00,â€Âterang Said, melalui pesan singkat di hand-phone, Jum’at (30/10). Dengan adanya anggaran tersebut, kata Said, tidak ada alasan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pungutan dalam bentuk apapun. “Kalau ditemukan ada pungutan atau bahkan sampai ada Peraturan Bupati, maka sungguh sangat disesalkan,â€Âtegasnya. Bahkan, Said juga menjelaskan, koper bagi JCH juga gratis, karena disediakan oleh pihak penerbangan, baik Garuda maupun penerbangan Arab Saudi. “Jadi, sudah selayaknya pungutan dalam bentuk apapun segera dihentikan,â€Âungkapnya. Melihat maraknya pungutan terhadap JCH diberbagai daerah, maka dalam waktu dekat ini Komisi VIII akan mengadakan Rapat Kerja (Raker) gabungan dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dr. Susianto mengatakan, pihaknya tidak melakukan pungutan terhadap 820 JCH asal Sumenep. Pembayaran uang senilai Rp. 100.000,00 itu, bukan untuk tes kesehatan apalagi suntik vaksin meningitis. “Tapi, uang tersebut digunakan untuk tes laboratorium sebesar Rp. 50.000,00, honor petugas Rp. 20.000,00, dan sisanya untuk biaya administrasi,â€Âkatanya. ( Nita, Esha )