Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-08-2011
  • 449 Kali

Angka Perceraian PNS Di Sumenep Meningkat

News Room, Sabtu ( 06/08 ) Angka Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bercerai pada tahun 2011, meningkat dibandingkan 3 tahun sebelumnya. Sesuai surat ijin dan surat keterangan bercerai yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Sumenep, sejak Januari hingga awal Agustus 2011, jumlah PNS yang cerai sebanyak 20 orang. Sedangkan, pada tahun 2010 lalu 17 orang, tahun 2009, 16 orang dan tahun 2008, sebanyak 15 orang PNS. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM menjelaskan, jumlah ini cenderung akan terus meningkat. Perceraian yang dilakukan puluhan PNS itu, sebagian besar masih dalam perkawinan usia muda. "Rata-rata penyebab mereka bercerai, adalah persoalan cemburu akibat emosi tidak stabil, perselingkuhan, facebook, dan pesan singkat melalui telepon genggam (SMS),"kata Carto, pada wartawan di Sumenep, Sabtu (06/08). Menurut Carto, perkawinan usia muda merupakan faktor utama rumah tangga PNS tersebut, mudah retak. "Mereka kan belum siap menjalani lika-liku perkawinan, sehingga sedikit ada persoalan langsung mencuat dan dibesar-besarkan. Akibatnya, emosi kedua insan itu tak terkendali, yang ujung-ujungnya memilih bercerai, dengan alasan tidak ada kecocokan lagi,"terangnya. Dari 20 orang PNS yang cerai tersebut, kata Carto, tercatat tidak ada yang rujuk (bersatu) kembali. "Untuk rujuk, sampai sekarang belum ada. Biasanya, kalau pada tahap pembinaan ada arah ke rujuk, kami tidak akan memberi surat ijin maupun surat keterangan bagi PNS yang bercerai tersebut,"ungkapnya. Carto juga mengungkapkan, selama ini pihaknya sudah berupaya mencegah PNS untuk tidak bercerai, yakni jika ada kasus perselingkuhan langsung ditangani oleh atasannya sendiri dengan melakukan pembinaan minimal 3 kali. "Hasil pembinaan itu dengan bukti autentik, kemudian diserahkan pada Bupati, yang nantinya ditangani inspektorat. Inspektorat pun akan melakukan pembinaan berdasarkan hasil pembinaan pertama, disitu disimpulkan kalau memang sudah tidak mungkin dirujuk kembali rumah tangga mereka, ya kita memberikan surat ijin atau surat keterangan apapun yang terjadi. Yang jelas upaya kami sama sekali tidak menghendaki mereka melakukan perceraian,"pungkasnya. ( Nita, Esha )