News Room, Kamis ( 05/07 ) Untuk menghindari kesalahan administrasi maupun penyimpangan terkait pelaksanaan kegiatan program Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang diperoleh Kabupaten Sumenep, Tim DBHCT Provinsi Jawa Timur melakukan pertemuan dengan Tim DBHCT yang ada di Kabupaten Sumenep. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Saiful Bahri, M.Si kepada News Room disela-sela kegiatan Koordinasi Kegiatan DBHCT di Hotel C-1 mengungkapkan dengan masukan yang diberikan tim DBHCT Provinsi Jatim, diharapkan menjadi masukan yang berarti dalam pelaksanaan kegiatan DBHCT di Kabupaten Sumenep. “Kami tidak ingin ada pelaksanaan DBHCT tahun 2012 ini bermasalah hingga dipanggil kepolisian dan sebagainya seperti yang dialami Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Timur.”ujarnya. Dijelaskan, penggunaan dana DBHCT harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 20 Tahun 2009, sehingga dalam realisasinya sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk tahun 2012 ini dana DBHCT sebesar Rp. 20,444 Milyar lebih dan ada penambahan dari dana Sisa Lebih Plafon Anggaran (SILPA) sekitar Rp. 1,400 milyar lebih untuk sejumlah SKPD penerima DBHCT. “Jika dalam pelaksanaannya nanti ada yang tidak sesuai dengan yang diharapkan dapat segera dilakukan perubahan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), sehingga tidak sampai terjadi temuan dikemudian hari.”tambahnya. ( Ren, Fery )