Sumenep-Kominfo News Room : Aparatur pengadaan barang/jasa merupakan salah satu ujung tombak terwujudnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah. Untuk itu sebagai pengemban tugas dan pelayan masyarakat, mereka dituntut memiliki keterampilan yang profesional dan moral yang baik. Demikian sambutan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Jawa Timur, Drs. Sjahrazad Masdar, MA yang di bacakan oleh Sekretaris Badiklat Propinsi Jawa Timur, I Made Suhariyana, SH, MM saat penutupan Diklat Training Pficer Course, Pengadaan Barang/Jasa angkatan VI dan VII serta Diklat Tata Naskah Dinas Kearsipan 2006 di Kantor Bandiklat Jawa Timur Jl. Balongsari Tama Surabaya, Jumat (19/05) sore kemarin. Dikatakannya, dengan terbitkannya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kemudian dilakukan penyesuaian dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 80 tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 70/2005 dan penyesuaian Peraturan Nomor 08 tahun 2006, maka tugas pengadaan barang/jasa dituntut teliti dan tepat dalam penggunaan anggaran. Perubahan tersebut diatas merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi manajemen pemerintahan yang pada akhirnya mengarah pada akuntabilitas kinerja pemerintah dalam menjalankan tugas fungsi pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Diklat pengelolaan naskah Dinas Pemerintah merupakan salah satu kunci untuk memajukan kinerja instansi, bahkan dalam sistem manajemen mutu ISO pengelolaan naskah Dinas merupakan kegiatan pokok yang menentukan keberhasilan suatu sistem. “Diharapkan para alumni Diklat ini setelah kembali ke instansi masing-masing untuk segera mengaplikasikan ilmunya yang didapat dari tempat pendidikan. Sehingga hasil dari Diklat ini akan segera dirasakan manfaatnya bagi masyarakat�, ujarnya. ( Info Jatim, Esha )