Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-04-2008
  • 399 Kali

APBN Perubahan 2008 Buka Peluang Naikkan BBM

News Room, Kamis ( 10/04 ) Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Perubahan 2008 membuka peluang bagi pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pasal 14 ayat 2 disebutkan jika terjadi perubahan harga minyak yang signifikan dibanding asumsi, pemerintah bisa mengambil langkah yang diperlukan. Pemerintah juga diberi kewenangan membuat langkah lain untuk mengamankan pelaksanaan APBN. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan, yang dimaksud dengan perubahan signifikan adalah apabila perkiraan kenaikan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam satu tahun diatas USD 100 per-barel. Sedangkan langkah yang bisa diambil pemerintah meliputi kebijakan pengendalian volume BBM bersubsidi, kebijakan harga, dan atau kebijakan fiskal lain yang terkait. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu mengatakan, pilihan tersebut disediakan oleh Undang-Undang, sehingga memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk memilih. “Tidak tertutup kemungkinan untuk menaikkan harga BBM. Itu menu yang diberikan oleh Undang-Undang. Nanti semua melalui pengkajian dan observasi,” kata Anggito di Jakarta kemarin (09/04). Anggito menambahkan, pilihan-pilihan tersebut bergantung kepada pemerintah. “Jadi itu menu yang diberikan kepada otoritas,” ujarnya. Panitia Anggaran DPR, Rabu kemarin (09/04) menyetujui RUU APBNP 2008 untuk disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini (10/04). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, risiko harga minyak terhadap APBN masih belum hilang. “Pemerintah juga bisa mengambil langkah-langkah yang bisa diambil,” kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Panitia Anggaran DPR, Rabu kemarin. Menteri Keuangan menambahkan, perubahan harga minyak akan terus dimonitor dan disikapi dengan hati-hati. Dia berjanji akan mengelola kebijakan, agar tetap menimbulkan kepercayaan diri pelaku ekonomi. “APBNP 2008 diharapkan bisa melindungi masyarakat, konfiden, dan kredibel, meski formatnya belum ideal, karena subsidi masih sangat besar,” kata Menkeu. ( JP, Esha )