News Room, Jum’at (15/02) Menindaklanjuti tindakan Petugas Pasar Anom Baru yang melakukan pembongkaran paksa bagi bangunan liar yang ada di dalam pasar anom, ternyata mengundang reaksi keras dari elemen masyarakat. Ketua LSM Sango, H. Moh. Dayat mengatakan, dengan pembongkaran paksa itu, pihaknya meminta kepada petugas pasar agar tidak hanya membongkar bangunan liar di satu titik, tapi diseluruh titik yang terdapat bangunan liar juga harus dibongkar, sehingga tidak terjadi ketimpangan kebijakan. H. Moh. Dayat juga meminta, petugas pasar, bukan hanya membongkar kios-kios liar, tapi juga harus mengusut tuntas jual beli lahan kepemilikan kios tersebut, karena sesuai data yang ada, pemilik kios mengaku sudah membeli dari seseorang dengan harga senilai Rp. 30.000.000,-. Untuk itu pihaknya mendesak agar pihak Eksekutif dan Legislatif bekerjasama mengungkap oknum yang sudah menjual lahan pasar tersebut, karena hal itu merupakan aset daerah yang harus diselamatkan. Sementara itu, Kabid Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) Kabupaten Sumenep, Drs. Muhammad Suparto, M.Si mengatakan, sebenarnya los yang ada di Pasar Anom Baru itu bukan milik pedagang, tapi milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, maka segala bentuk perbaikan harus sepengetahuan petugas pasar. Namun yang terjadi saat ini, perbaikan itu justru dilakukan sendiri oleh pedagang, tanpa adanya ijin dari petugas pasar, sehingga akses jalan terganggu dengan adanya bangunan-bangunan baru yang dianggap liar itu. Suparto menandaskan, dengan semakin banyaknya bangunan liar, maka pihaknya akan berupaya dalam waktu dekat segera melakukan penertiban lokasi pasar, karena kondisi yang ada saat ini sangat mengganggu akses jalan. Namun, menurut Suparto penerapan penertiban pasar tidak bisa disesuaikan dengan Master Plan awal dan sangat sulit dilakukan, mengingat jalur hijau yang ada didalam pasar sudah dipatok-patok dengan sebuah bangunan toko. Suparto menjelaskan, awalnya los didalam pasar itu digunakan pedagang kecil seperti sayur-sayuran, namun lambat laun pedagang kecil semakin tersisih akibat pemilik toko atau pedagang besar melebarkan lahannya dari 1 meter menjadi 2 meter. Bahkan, yang sangat memilukan yaitu adanya transaksi jual bei lahan tanpa sepengetahuan petugas pasar, pada hal yang berhak menjual lahan itu hanya Pemerintah Kabupaten Sumenep, sedangkan jual beli illegal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tidak diperbolehkan atau termasuk pelanggaran. ( Nita, Soek )