Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-12-2021
  • 1882 Kali

Asmara Berujung Maut, 3 Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi

Media Center, Kamis ( 02/12 ) Asmara berujung maut yang menghebohkan warga dengan adanya penganiayaan hingga tewas di rumah Dusun Wakduwak Desa Beluk Raja Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, Rabu (01/12/2021) kemarin.

Korban bernama Mulyadi, umur 37 tahun, warga Dusun Tajjan, Desa Slopeng, Kecamatan Dasuk, meninggal dunia.

"Terdapat tiga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kini para pelaku sudah diringkus oleh Polres Sumenep," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (02/12/2021).

Kejadian bermula hari Rabu (01/12/2021) sekira pukul 19.00 WIB, korban menelpon istri pelaku Helmi (istri Haris) dan selanjutnya HP-nya diserahkan kepada pelaku dan menyampaikan kepada pelaku bahwa korban suka kepada istri pelaku.

Selanjutnya istri pelaku dijemput oleh adiknya korban dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah korban di Dusun Wakduwak Desa Beluk Raja Kecamatan Ambunten.

"Mengetahui hal tersebut pelaku membuntuti istrinya," tuturnya.

Selama di perjalanan pelaku menghubungi orang tuanya dan adiknya untuk menuju rumah korban. Para pelaku telah menyiapkan clurit, parang dan kapak.

Sesampainya di rumah korban, pelaku melihat istrinya sudah berada di rumah korban. Akhirnya terjadilah adu mulut yang mengakibatkan penganiayaan oleh ketiga pelaku sehingga korban meninggal dunia.

Setelah kejadian tersebut ketiga pelaku melarikan diri Halili, 30 tahun, Mioddin 60 tahun, dan Haris 40 tahun.

"Ketiganya beralamat di Dusun Wakduwak Desa Beluk Raja Kecamatan Ambunten. Pada pukul 00.30 WIB Tim Resmob berhasil menangkap Halili di sebuah rumah milik Bapak Salam Dusun Bilbagung Desa Lebeng Timur Kecamatan Pasongsongan," paparnya.

Kemudian Kamis 02/12/2021 pukul 08.00 WIB pelaku atas nama Haris dan Mioddin menyerahkan diri ke Polsek Pasongsongan dan diserahkan oleh Kepala Desa (Kades) Beluk Raja Kecamatan Ambunten dan Kades Soddara Kecamatan Pasongsongan.

"Selanjutnya ketiga pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah clurit, parang, kapak, dan baju warna kuning.

Luka yang diderita korban yakni luka robek di leher diduga sabetan sajam. Luka robek di belakang telinga. Luka di bagian kepala sebelah kiri atas. Luka robek di siku tangan sebelah kanan. Luka robek punggung sebelah kiri. Luka robek bagian punggung atas sebelah kanan. Dan luka punggung sebelah kiri tembus organ.

Pasal yang disangkakan pasal 340 KUH Pidana," pungkasnya. ( Nita, Fer )