News Room, Selasa ( 24/07 ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakin sistem pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini sudah tepat. Terbukti, laporan penyaluran sudah hampir 100 persen tepat waktu. Ganjalan berikutnya adalah ketepatan penggunaan. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud, Suyanto menerangkan, saat ini adalah penghujung batas akhir pencairan dana BOS triwulan III tahun 2012. “Sudah hampir komplet. Tinggal Propinsi Sulawesi Barat dan Papua Barat saja yang belum,”katanya. Dengan hanya tersisa 2 propinsi, berarti sampai kemarin, dana BOS yang sudah disalurkan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Propinsi mencapai Rp. 5,5 triliyun. Penyaluran ke sekolah belum 100 persen, antara lain karena perbedaan bank antara milik pemerintah dan sekolah. Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu menuturkan, keterlambatan pencairan di Sulawesi Barat dan Papua Barat itu bukan karena persoalan yang krusial. Keterlambatan hanya disebabkan urusan teknis yang gampang dicarikan solusinya. Misalnya, bendahara Pemprop yang sedang keluar kota atau layanan perbankan yang belum siap untuk menstranfer dana BOS. Secara keseluruhan, Kemendikbud merasa cukup tenang dengan sistem pencairan dana BOS tahun ini. Dia memperkirakan, model atau sistem pencairan dana BOS tahun depan. Yaitu, uang dari pemerintah pusat ditransfer langsung ke Pemprop, kemudian baru ditransfer ke sekolah penerima. Kini tugas Kemendikbud selanjutnya adalah mengawasi penggunaan dana BOS. Sebab, masih banyak laporan dari masyarakat, bahwa dana BOS digunakan diluar ketentuan yang sudah ditetapkan. Misalnya, untuk gaji guru honorer yang melebihi ambang batas sebesar 20 persen. Selain itu, untuk tambahan penghasilan Kepala Sekolah atau Komite Sekolah. “Karena dana BOS itu merupakan dana transfer daerah, sampai saat ini laporan penggunaannya tidak ke kita,”tutur dia. Dengan demikian, mulai tahun ini pihaknya membuat pilot project pemantauan penggunaan dana BOS dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Daerah yang sudah ditunjuk menjadi pilot project adalah Surabaya dan sejumlah daerah di Jabodetabek. Ke depan, kata Suyanto, masyarakat bisa dengan bebas melaporkan kecurigaan penggunaan dan BOS. “laporan bisa melalui internet yang sudah kami sediakan. Kami jamin kerahasiaan pelapor,”ucap dia. Sementara itu, KPK bisa mengawasi apakah dugaan kecurangan penggunaan dana BOS itu masuk kategori tindak pidana korupsi atau bukan. Selain itu, KPK bisa menjalankan fungsinya untuk mengeduksi pihak sekolah, supaya tidak teledor dalam penggunaan dana BOS. Dengan terbukanya akses bagi masyarakat untuk melaporkan kecurangan penggunaan dana BOS itu, diharapkan tidak ada lagi kasus-kasus penggelapan. Program pengawasan penggunaan dana BOS kerjasama Kemendikbud dan KPK tersebut dijadwalkan akan diresmikan tahun depan. Suyanto juga mengatakan, selalu menampung laporan dari masyarakat, program itu menampung laporan penggunaan dana BOS dari pihak sekolah. Dengan adanya pelaporan secara online, Kemendikbud akan mudah memantau penggunaan dana BOS di tingkat sekolah. ( JP, Esha )