News Room, Kamis ( 19/03 ) Dengan maraknya selebaran gelap yang berisi peringatan tentang produk obat dan makanan berbahaya yang mengatas namakan â€ÂHasil Penelitian Balai POM Jakartaâ€Â. Maka dipandang perlu Badan POM RI memberi penjelasan sebagai berikut : 1. Seluruh produk pada selebaran gelap tersebut telah dievaluasi aspek keamanan, manfaat, dan mutunya oleh Badan POM dan telah mendapat Nomor Izin Edar, 2. Produk obat dan makanan tersebut tidak membahayakan kesehatan, seperti tercantum dalam selebaran gelap, 3. Pemanis buatan Aspartam dan Siklamat merupakan pemanis buatan yang diijinkan digunakan dalam pembutan produk makanan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722 tahun 1988. Dalam Press Release Kepala BP-POM Republik Indonesia tanggal 12 Pebruari 2009 Nomor : KH.00.01.241.178 tentang Bantahan Atas Selebaran Gelap Berisi Produk Obat dan Makanan Berbahaya. Melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Nomor HK. 00.06.1.52.6635, tertanggal 27 Agustus 2007 tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan Pada Label dan Iklan Pangan. Pada Peraturan tersebut telah tercantum beberapa item keputusan, diantaranya melarang pencantuman informasi bebas bahan tambahan pangan pada lebel dan iklan pangan, bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud pada diktum pertama meliputi antioksidan, antikempal, pengatur keasaman, pemanis buatan, pemutih, pengemulsi, pemantap dan pengental, pengawet, pengeras, pewarna, penyedap rasa dan perisa, penguat rasa, dan sekuestran. Kemudian selanjutnya, informasi bebas bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama meliputi pernyataan dan atau tulisan dengan menggunakan kata â€Âbebasâ€Â, â€Âtanpaâ€Â, â€Âtidak mengandung†atau kata semakna lainnya, label produk pangan yang telah beredar pada saat diberlakukannya Peraturan ini wajib menyesuaikan, iklan produk pangan yang menyatakan informasi bebas bahan tambahan pangan, harus dihentikan sejak Peraturan ini diberlakukan. Kepala Badan POM Republik Indonesia, dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, M.Kes, SpFK mengajak masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk obat dan makanan yang beredar dipasaran yang mencantumkan informasi bebas bahan tambahan pangan pada labelnya. ( Esha )