News Room, Rabu ( 18/03 ) Selama masih berpredikat sebagai mata pelajaran muatan lokal (mulok), atau dianggap sebagai keterampilan, bahasa Madura diyakini banyak pihak praktisi pendidikan di Sumenep, tidak akan pernah berkembang. Karena, dianggap bisa mengabaikan unsur-unsur lain dalam budaya Madura yang sebenarnya sangat kompleks.
“Oleh karena itu, kita berharap insan pendidikan bisa memadukan semua unsur budaya Madura dalam materi pelajaran bahasa Madura, sehingga diharapkan masuk dalam visi misi pendidikan di Sumenep,”kata salah seorang praktisi bahasa Madura, Dr. Muhammad Saidi, M.Pd, pada News Room, Rabu (18/03). Caranya, menurut Saidi, bahasa Madura harus masuk kurikulum.
“Selama ini kan unsur-unsur lain dalam budaya Madura itu diabaikan. Yang diajari sepotong-sepotong. Hanya kosa kata misalnya, atau kesenian tertentu. Padahal budaya Madura itu bukan hanya bahasanya. Dan lagi karena sifatnya sebatas muatan lokal atau pelajaran keterampilan semata,”tambahnya.
Senada, salah seorang guru di Sumenep, R. Nurul Hidayat, S.Pd, menilai bahwa bahasa Madura yang diajarkan di sekolah masih belum utuh. Hal itu disebabkan minimnya guru yang benar-benar kompeten di bidang bahasa Madura, dan juga minimnya buku atau literatur.
“Jadi, saya sangat mendukung jika bahasa Madura masuk kurikulum,”imbuh salah seorang guru di SMKN 1 Sumenep ini. Sementara guru lainnya, Rabiatul Adawiyah, S.Pd, mengatakan bahwa saatnya Bahasa Madura bangkit setelah saat ini hampir terpuruk, karena banyak ditinggal para praktisinya.
“Dulu, ketika bicara bahasa Madura, maka kiblatnya ialah bahasa Madura Timur atau wilayah Sumenep. Hal ini didasarkan pada kemurniannya. Disamping itu sejak jaman feodal, bahasa Madura Timur telah menjadi bahasa utama bagi masyarakat pulau Madura dan beberapa Kabupaten di daerah Tapal Kuda,”kata salah seorang guru di SMPN 1 Saronggi ini.
Memang, yang dikatakan Rabiatul itu benar. Dan secara historis, hal itu bisa dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan (beslit atau besluit) Kerajaan Belanda Nomor 44 Pasal 1, tanggal 21 September 1892, dan Keputusan Hindia Belanda: Staatblad Hindia Belanda 1893 Pasal 6: Bahwa Bahasa Madura Timur atau Sumenep merupakan bahasa Madura Standar (baku). ( Farhan, Esha )