Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-07-2022
  • 1249 Kali

Balai Rehabilitasi Adhyaksa Diharapkan Sembuhkan Pecandu Narkoba

Media Center, Jumat ( 01/07 ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep bersama RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep menyediakan rehabilitasi Adhyaksa sebagai tempat untuk rehabilitasi pecandu atau pemakai narkoba.

“Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep sangat penting dan mendesak, sebab peredaran narkobanya di wilayah daratan maupun kepulauan semakin marak,” kata Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah pada Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa, di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Jum’at (01/07/2022).

Akibat masalah narkoba semakin marak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep dan Pemerintah Daerah melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) membuat Balai Rehabilitasi, sebagai langkah penanggulangannya tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkoba mulai bandar hingga pengedar saja, namun juga kepada pecandu atau pemakai.

“Pecandu yang direhabilitasi supaya mendapatkan pengobatan atau perawatan baik medis maupun sosial, dengan harapan para pecandu itu setelah dilakukaan rehabilitasi terbebas dari ketergantungan narkoba,” terangnya.

Wakil Bupati mengungkapkan, sinergitas semua pihak harus terus ditingkatkan dalam rangka memerangi narkoba sesuai bidangnya masing-masing, lantaran  perang melawan narkoba bukan hanya tugas pemerintah serta pihak terkait lainnya. 

“Jadi, memerangi narkoba adalah tugas bersama baik pemerintah dan masyarakat, sehingga perlu kontrol sosial lebih kuat dan massif, masyarakat jangan acuh dan berdiam diri jika di daerahnya ada praktek penggunaan narkoba,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Trimo, menyatakan, narapidana kasus narkoba rata-rata yang dijatuhi hukuman pidana adalah pecandu atau korban.

Karena itu, dengan adanya balai rehabilitasi ini pecandu atau korban narkoba tidak dibawa ke pengadilan, namun penyelesaiannya melalui pendekatan restorative, khusus pelaku itu adalah pecandu dan korban narkoba saja.

“Rehabilitasi ini, hanya bagi pecandu atau korban narkoba saja, sedangkan pelaku narkoba lainnya tidak bisa dilakukan rehabilitasi tetapi tetap melalui proses hukum,” katanya.

Pihaknya untuk merehabilitasi pelaku kasus narkoba bekerja sama dengan pihak terkait, dengan melibatkan Jaksa mulai proses Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk melakukan penelitian bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Tim Asesmen Terpadu yang melakukan Asesmen dan analisis medis, psikososial untuk menentukan atau merekomendasikan bahwa pelaku narkoba yang ditangkap itu adalah katagori pecandu atau korban narkoba, sehingga direncanakan terapi dan rehabilitasi,” pungkas Trimo. ( Yasik, Fer )