Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-10-2010
  • 429 Kali

Baleg Akan Bahas 8 Baperda Yang Dianggap Sangat Pokok

News Room, Senin ( 18/10 ) Karena terbatasnya waktu dengan agenda kegiatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumenep, sepakat untuk menuntaskan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pokok yang dianggap cukup mendesak dari sekitar 30 Raperda yang diusulkan pada pembahasan Raperda tahun 2010 ini. Hal tersebut diungkapkan Ketua Baleg DPRD Sumenep, Drs. H. Ach. Mawardi tadi siang, Senin (18/10) di Gedung Dewan Sumenep. Menurutnya, dengan waktu sekitar 1,5 bulan saja dimungkinkan waktu yang digunakan sudah cukup mepet. “Apalagi disamping pembahasan ditingkat Komisi, Panmus dan Baleg sendiri serta banyaknya agenda kegiatan di DPRD Sumenep akan sulit untuk membahas Raperda secara keseluruhan,”ujar H. Mawardi. Jadi, ada beberapa Raperda yang pembahasannya dipending hingga tahun 2011 nanti. Sebab, jika itu dipaksakan, hasilnya akan tidak maksimal juga. Disamping meringankan tugas anggota DPRD lainnya, jadi diambil 8 Raperda pokok saja yang telah diputuskan melalui Panmus. Salah satu contoh Raperda yang dipending, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal untuk BPRS Bhakti Sumekar dan Bank Jatim, yang sebenarnya sudah ada dan tinggal dilakukan payung hukumnya melalui Perda Kabupaten Sumenep. Disamping itu juga Raperda tentang Tata Ruang yang saat ini masih belum dimiliki Kabupaten Sumenep. Sebab, hal itu dinilai sangat penting untuk melakukan penataan kota, sehingga tidak terjadi pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang ternyata tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Serta beberapa Raperda lainnya yang dianggap masih bisa dilakukan tahun berikutnya. “Tidak akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan pembangunan dan sebagainya, bahkan nantinya akan lebih siap ketika sebelumnya lebih detail dibahas, baik melalui Pansus maupun dimasing-masing Komisi yang membidangi,”pungkasnya. ( Ren, Esha )