Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-06-2012
  • 608 Kali

Bamus DPRD Tolak Pengajuan Perpanjangan Pembahasan RTRW

News Room, Senin ( 11/06 ) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep, mengajukan perpanjangan waktu terkait pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW), selama 7 hari dari jadwal semula, yakni tanggal 20 Juni 2010. Ketua Pansus RTRW DPRD Sumenep, Iskandar menjelaskan, perpanjangan waktu itu dilakukan, karena pembahasan RTRW tersendat dengan adanya kegiatan di dewan. “Seluruh anggota Pansus RTRW memang menginginkan pembahasan itu diperpanjang, seiring dengan menumpuknya kegiatan di dewan. Kami sebagai pimpinan kan mengakomodir usulan maupun kegiatan di dewan. Jadi, diputuskan pembahasan RTRW harus diperpanjang,”kata Iskandar, di kantor DPRD Sumenep, Senin (11/06). Perpanjangan waktu pembahasan, kata Iskandar, sudah diusulkan pada pimpinan badan musyawarah (bamus) DPRD setempat. “Sekarang tinggal menunggu hasil pembahasan ditingkat bamus, apakah perpanjangan waktu pembahasan mengenai RTRW itu, disepakati atau tidak,”terangnya. Iskandar mengungkapkan, secara keseluruhan pansus sudah memahami isi draft RTRW tersebut. Hanya saja, pembahasan sedikit menuai kendala, seiring kegiatan di DPRD sendiri. “Pembahasan RTRW itu sudah mencapai 35 persen. Sebenarnya kalau tidak terbentur dengan kegiatan di dewan, kemungkinan besar pekan depan sudah selesai pembahasan tersebut,”ujarnya. Sementara, Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH, MH menuturkan, hasil pembahasan yang dilakukan pada Senin (11/06) siang, bahwa Bamus tidak mengagendakan perpanjangan pembahasan terkait RTRW. “Pansus memang sudah melayangkan surat permohonan perpanjangan waktu pembahasan RTRW. Tapi, Bamus menolak, mengingat batas waktu yang diberikan masih lama, yakni tanggal 20 Juni 2012 mendatang. Kami mempersilahkan pada Pansus untuk terus melakukan pembahasan hingga batas terakhir yang diberikan bamus,”ungkapnya. Menurut KH. Imam Hasyim, jika ternyata sampai tanggal 20 Juni nanti, pembahasan RTRW masih tersendat, baru Pansus bisa menyampaikan surat kembali pada Bamus, untuk diputuskan apakah diteruskan atau diskorsing. “Ada waktu sekitar 19 hari bagi Pansus guna melanjutkan pembahasan. Perpanjangan waktu pembahasan itu, bisa dilakukan H-1 batas akhir yang diberikan Bamus,”pungkasnya. ( Nita, Esha )