Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-06-2012
  • 391 Kali

Bamus Putuskan 4 Raperda Dibahas Mulai 26 Juni 2012

News Room, Rabu (13/06) Setelah melakukan rapat ditingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sumenep, diputuskan bahwa 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), akan dibahas mulai tanggal 26 Juni 2012. Ketua DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH, MH menjelaskan, sesuai hasil rapat melalui Bamus, 4 Raperda itu akan diserahkan kepada masing-masing Komisi. “4 Raperda tersebut, 3 diantaranya adalah usulan atau prakarsa anggota DPRD, dan sisanya 1 Raperda merupakan usulan Eksekutif. Pembahasannya mulai 26 Juni 2012 mendatang, dengan alokasi waktu masing-masing Raperda selama 7 hari kerja,”katanya. 4 Raperda yang segera dibahas oleh anggota DPRD Sumenep itu adalah Raperda tentang Pemekaran Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Daerah. “Dari 4 Raperda tersebut, salah satunya merupakan raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep, yakni Raperda tentang Pemekaran Desa Sapeken,”terangnya. Pembahasan 4 Raperda tersebut, kata Imam Hasyim, diputuskan mulai 26 Juni 2012 mendatang, karena hingga 20 Juni 2012 mendatang masih ada pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus). “Kami sudah sepakati mekanisme pembahasan 4 Raperda itu, yakni untuk Raperda tentang Pemekaran Desa Sapeken akan diserahkan kepada anggota Komisi A DPRD Sumenep. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, akan dibahas anggota Komisi B, dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah oleh anggota Komisi C,”ungkapnya. Sedangkan Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Daerah, akan dibahas oleh anggota Komisi D. ( Nita, Esha )