News Room, Selasa ( 24/04 ) Pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin (maskin) yang mengalami persoalan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, hingga akhir April 2012 ini baru 2 kasus yang ditangani Tim Kuasa Hukum yang menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sementara Pemerintah Kabupaten Sumenep menyiapkan dana Program Bantuan Pendampingan Hukum (PBPH) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012, guna membantu masyarakat kurang mampu sebanyak 30 kasus. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabuapten Sumenep, SetiawanKaryadi, SH,MH, kepada News Room, Selasa (24/04) mengatakan, dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu tetap dengan ketentuan yang ada. Yakni, yang bersangkutan mendapat keterangan dari Kepala Desa dan diketahui Camat setempat. “Jadi, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum baik sebagai tergugat maupun yang akan menggugat hendaknya memenuhi persyaratan itu, sehingga dapat segera di proses,”ujarnya. Pendampingan hukum yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu tersebut berupa advokasinya untuk mendampingi korban mulai dari awal pemeriksaan sampai tuntasnya perkara hingga proses kasasi. Ditambahkan mantan Camat Lenteng ini, pihaknya tidak akan mempersulit persyaratan bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum kepada pemerintah, namun itu merupakan mekanisme yang harus dilalui, sehingga bantuan hukum yang diberikan betul-betul dapat dilakukan dengan baik. ( Ren, Esha )