Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-11-2017
  • 782 Kali

Baru 200.000 Dari 700.000 Tanah Di Sumenep Yang Bersertifikat

Media Center, Kamis ( 16/11 ) Sebanyak 500.000 lebih bidang tanah di Sumenep belum memiliki sertifikat yang tersebar di berbagai titik di seluruh Kabupaten Sumenep, baik daratan dan kepulauan dengan luas berbeda.

Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Sofwan Hadi kepada Wartawan, Kamis (16/11) mengungkapkan, karena masih banyaknya tanah yang tidak bersertifikat di Sumenep, pihaknya kerap kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami terus melakukan sosialsiasi jemput bola ke masyarakat, karena memang banyak tanah yang belum bersertifikat,”ungkapnya.

Diakui, meskipun sudah ada program Prona, namun kenyataannya hingga saat ini masih banyak tanah yang belum bersertifikat. Dan selama ini diakui masyarakat banyak yang mengurus sertifikat tanah saat ada sengketa, karena sertifikat tanah memberikan posisi hukum yang sangat kuat, sehingga tidak mudah dipermainkan oleh mafia hukum apabila ada tuntutan hukum atas tanah rakyat.

Dijelaskan, hingga saat ini dari 700.000 lebih bidang tanah yang tersebar di daratan maupun kepulauan, hanya sekitar 200.000 lebih bidang tanah yang sudah tersertifikasi, sehingga dengan target Prona, 42.000 sertifikat pada 2018 diharapkan dapat meningkatkan kepemilikan akta tanah, khususnya di Kabupaten Sumenep.

“Kami harus terus memberikan penyadaran tentang pentingnya sertifikat tanah kepada masyarakat, dan masyarakat diharapkan juga lebih proaktif untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah, demi pentingnya kepastian hukum atas tanah,” tandasnya. ( Ren, Esha )