![news_img](https://sumenepkab.go.id/uploads/images/news_news/sumenep_1510824172.jpg)
Media Center, Kamis ( 16/11 ) Sebanyak 500.000 lebih bidang tanah di Sumenep belum
memiliki sertifikat yang tersebar di berbagai titik di seluruh Kabupaten
Sumenep, baik daratan dan kepulauan dengan luas berbeda.
Kepala
Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep,
Sofwan Hadi kepada Wartawan, Kamis (16/11) mengungkapkan, karena masih
banyaknya tanah yang tidak bersertifikat di Sumenep,
pihaknya kerap kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami terus melakukan sosialsiasi jemput bola ke masyarakat, karena memang banyak tanah yang belum bersertifikat,”ungkapnya.
Diakui, meskipun sudah ada program Prona, namun kenyataannya hingga
saat ini masih banyak tanah yang belum bersertifikat. Dan selama ini
diakui masyarakat banyak yang mengurus sertifikat tanah saat ada
sengketa, karena sertifikat tanah memberikan posisi hukum yang sangat
kuat, sehingga tidak mudah dipermainkan oleh mafia hukum apabila ada
tuntutan hukum atas tanah rakyat.
Dijelaskan, hingga saat ini dari
700.000 lebih bidang tanah yang tersebar di daratan maupun kepulauan,
hanya sekitar 200.000 lebih bidang tanah yang sudah tersertifikasi,
sehingga dengan target Prona, 42.000 sertifikat pada 2018 diharapkan
dapat meningkatkan kepemilikan akta tanah, khususnya di Kabupaten Sumenep.
“Kami harus terus memberikan
penyadaran tentang pentingnya sertifikat tanah kepada masyarakat, dan
masyarakat diharapkan juga lebih proaktif untuk mengurus pembuatan
sertifikat tanah, demi pentingnya kepastian hukum atas tanah,”
tandasnya. ( Ren, Esha )