![news_img](https://sumenepkab.go.id/uploads/images/news_news/4d9ad42df477da094b5388913523c08d25b2c5b8.jpg)
Media Center, Senin ( 10/02 ) Camat Pragaan Indra Hernawan atas nama Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melantik tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW), di Pendopo Kecamatan setempat.
Tiga anggota BPD yang dilantik tersebut di antaranya Ahmad Naufal anggota BPD PAW Desa Rombasan, M. Yasid Desa Larangan Perreng dan Mukhlish BPD Desa Karduluk.
“Tujuan PAW BPD adalah untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi BPD sebagai mitra Pemerintah Desa mengurus masyarakat,” ungkap Camat Pragaan, Senin (10/02/2025).
Menurutnya, keberadaan BPD dirasa penting dikarenakan tugasnya yang berat.
"Salah satunya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa," terangnya.
Selain itu, BPD bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, serta membentuk panitia pemilihan kepala desa jika tiba waktunya.
"BPD juga bertugas membantu pemerintah desa dalam pendataan penduduk serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan," imbuhnya.
Oleh karena itu, posisi BPD tidak boleh kosong dan terus ada yang melanjutkan tugas-tugasnya dengan Pergantian Antar Waktu (PAW). ( KIM-Pragaan/Ismi,Fer )