News Room, Kamis ( 06/08 ) Hingga saat ini, baru 2 orang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumenep terpilih, yang menyerahkan berkas sebagai syarat administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi, ST mengatakan, semestinya para caleg DPRD terpilih periode 2009-2014 yang berjumlah 50 orang itu, sudah menyerahkan semuanya. Karena, batas akhir penyerahan berkas pada 7 Agustus 2009. “Konsekwensi bagi caleg DPRD terpilih yang terlambat menyerahkan berkas itu harus ditanggung sendiri. Kami hanya melayani dan melakukan pemberkasan saja,†terang Thoha, pada wartawan di kantornya, Kamis (06/08). Ia menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui kendala yang dihadapi 48 orang caleg DPRD terpilih, sehingga belum menyerahkan berkas administrasi tersebut. “Kami akan tetap menyerahkan berkas itu ke KPU Propinsi Jawa Timur, pada Jum’at (07/08) besok. Karena, sesuai instruksi setelah dari KPU Sumenep harus diserahkan ke KPU Propinsi, untuk mendapatkan rekomendasi, mengenai kepastian bahwa caleg terpilih yang akan dilantik itu tidak dalam kasus di Mahkamah Konstitusi (MK),â€Âkatanya. Thoha berharap, berkas administrasi para caleg DPRD terpilih yang dikirim ke KPU Propinsi itu, tidak ada masalah. “Kalau ternyata ada masalah, dimungkinkan besar berkas itu akan kembali lagi ke KPU Sumenep untuk dilengkapi. Kondisi itu akan memperlambat dan ancaman, bahwa pelaksanaan pelantikan tanggal 21 Agustus 2009 nanti, bisa tertunda,†terangnya. Thoha menerangkan, setelah berkas administrasi itu sudah ada rekomendasi dari KPU Propinsi, baru diserahkan ke Bupati Sumenep, selanjutnya dikirim ke Gubernur Jawa Timur, untuk dilakukan verifikasi ulang terhadap berkas yang dikirimkan tersebut. ( Nita, Esha )