DPRD Sumenep News : Kinerja Badan Kehormatan DPRD Sumenep dalam menyelesaikan kasus – kasus pelanggaran anggota dewan terhadap tata tertib dan kode etik tak luput dari sorotan publik akhir akhir ini. Mengkritisi di era reformasi sesuatu yang wajar terjadi bahkan pendapat publik beranggapan kritik adalah bagian dari aspirasi. Saluran - saluran aspirasi yang kritis dapat dipublikasikan melalui berbagai macam media. Kritik merupakan hak preogratif publik dalam menyalurkan pendapat. Hal ini perlu terus didorong dan dikembangkan sebagai langkah bijak membangun BK DPRD Sumenep yang lebih optimal dalam bekerja sebagai lembaga pengawas anggota DPRD. Wakil rakyat sebagai penanggung jawab amanah konstituen, kritik yang disampaikan oleh publik kepada lembaga legislatif tak jarang telah didengar dan diakomodir, bahkan menjadi catatan penting dalam rangka inovasi terhadap kinerja dewan. Dilihat dari optimalisasi kerja operasional DPRD Sumenep mempunyai payung hukum yang jelas dan pasti yang tertuang dalam tata tertib termasuk lembaga badan kehormatan didalamnya. Dengan demikian publik boleh menilai kinerja badan kehormatan apapun bentuknya. Namun, ditengah maraknya sorotan publik terhadap kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, ternyata Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang belajar kepada BK DPRD Kabupaten Sumenep khususnya keberhasilan dalam menyelesaikan kasus - kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan saat melakukan kunjungan lapangan atau studi banding ke DPRD Sumenep beberapa waktu lalu. Mereka menilai BK DPRD Sumenep patut menjadi contoh untuk memajukan BK DPRD Kabupaten Rembang dimasa - masa yang akan datang. Keberhasilan yang diakui oleh BK DPRD Kabupaten Rembang diantaranya adalah keberhasilan BK DPRD Kabupaten Sumenep saat menyelesaikan kasus pelanggaran rangkap jabatan oleh salah seorang anggota dewan Sumenep. Dalam menyelesaikan kasus tersebut, berkat koordinasi dan investigasi terbukti dapat diselesaikan dengan baik. Menurut ketua BK Kabupaten Rembang, Arif Budiman, studi banding di Sumenep bertujuan untuk menggali potensi dan kemampuan BK DPRD Sumenep dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai alat kelengkapan dewan. Kunjungan ini dilakukan terkait denga upaya penyempurnaan kode etik yang tengah dilakukan BK DPRD Rembang. Kami di Sumenep ingin memperoleh referensi mengenai kode etik, sangsi - sangsi dan metode penyelesaian kasus - kasus yang dihadapi ujarnya. Dalam pembicaraan disebutkan bahwa, keberadaan Badan Kehormatan saat ini serba dilematis karena disatu sisi, BK dituntut untuk mengawasi dan memberikan sangsi terhadap anggota dewan yang diketahui melanggar tata tertib dan kode etik dewan. Sementara disisi lain BK tidak memiliki ororitas penuh dalam penyelesaian kasus yang terjadi di lembaga legislatif. Kedua belah pihak juga sependapat mengenai lemahnya otoritas BK dalam kewenangan memutuskan memberikan sangsi terhadap pihak yang terlibat kasus. Karena untuk keputusan akhir sangsi harus diputuskan melalui rapat paripurna. Sementara kita ketahui keputusan dan sangsi yang diberikan kepada anggota dewan yang melakukan pelanggaran dilakukan melalui rapat paripurna. Padahal dalam rapat paripurna, terkadang keputusan bisa berubah. Maklumlah DPRD kan lembaga politis, ungkap anggota DPRD Rembang Suparyanto. Untuk itu disepakati, perlu kiranya BK Seluruh DPRD tingkat propinsi dan tingkat kabupaten se Indonesia mengajukan ke pemerintah pusat mengenai perubahan peraturan terkait dengan otoritas BK agar lebih diberdayakan. Jika ini tidak diwujudkan, BK akan tetap tidak berdaya dihadapkan pada sorotan publik yang menilai BK melempem terhadap segala bentuk pelanggaran anggota dewan. Menyimak dari hasil studi banding yang dilakukan oleh BK DPRD Kabupaten Rembang ke Sumenep, harus diakui bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep telah berbuat apa yang harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku tehadap kasus- kasus pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan, walaupun Badan Kehormatan DPRD Sumenep perlu terus didorong untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan harapan publik.(bir) Sampaikan pertanyaan dan aspirasi anda melalui SMS Center DPRD Sumenep. Ketik Identitas Diri Anda (spasi) Pertanyaan/Aspirasi dan kirimkan ke nomor 08123030919. Kami tunggu partisipasi anda demi kemajuan Sumenep yang kita cintai.